Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Peras Pasangan Kekasih

IPW Desak Kapolri Koreksi Vonis Demosi 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Preman Berbaju Polisi

Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis demosi yang diberikan pada Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
POLISI PERAS WARGA: Satu dari dua orang polisi Semarang yang melakukan pemerasan terhadap warga, belum lama ini. Dua anggota polisi di Semarang memeras pasangan muda-mudi dengan meminta Rp2,5 juta. Kapolrestabes Semarang berjanji menindak tegas pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis demosi yang diberikan pada Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang sangat tidak tepat.

Lembaga ini menyebut, seharusnya dua polisi ini layak diberikan sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  Alasannya, dua polisi ini telah bertindak selayaknya preman bukan polisi. Untuk itu, IPW  mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menganulir keputusan demosi tersebut.

"Mereka layak diPTDH, bukan melihat besar kecilnya jumlah uang (pemerasan) melainkan perilaku mereka bukan menunjukan citra polri jadi lebih baik tidak ada di lembaga kepolisian," jelas  Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun, Senin (17/2/2025).

Dia mendesak keputusan demosi tersebut dapat dikoreksi oleh Kapolri Jenderal Listyo melalui mekanisme peninjauan kembali sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

VONIS DEMOSI - Dua polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis sidang demosi.
VONIS DEMOSI - Dua polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis sidang demosi. (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

"Kapolri harus ambil tindakan dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut," ungkapnya.

Menurut Teguh, ketika vonis tersebut tidak ditinjau ulang maka dampaknya bisa semakin merusak citra polri.

Terlebih saat ini polisi sedang menjadi sorotan masyarakat. "Lebih baik tegas melakukan PTDH terhadap dua polisi itu untuk menyelamatkan institusi dan menumbuhkan kepercayaan publik," terangnya.

Selain citra polri, lanjut Teguh, pihaknya khawatir bakal mempengaruhi vonis pidana pemerasan di pengadilan. 

Dua polisi masih akan mengikuti sidang pidana pemerasan yang sedang berproses di Polrestabes Semarang.

"Tentu putusan demosi berpengaruh di pidana umum karena pengadilan akan melihat Polri saja tidak tegas menghukum anggotanya," ungkapnya.

Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.

Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.

Sanski itu diterima oleh dua polisi tersebut selepas menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam, di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dua polisi ini disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa menutup-nutupi.

"Orangtua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," katanya seusai sidang etik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved