Berita Purbalingga
Belajar dari YouTube, Pria Asal Purbalingga Bisa Cuan Rp 5 Juta Sebulan Dari Oplos Gas LPG Subsidi
Belajar dari Youtube, Reno (43) nekat melakukan pengoplosan gas LPG di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Seorang laki-laki bernama Reno (43) ditangkap Polres Purbalingga karena melakukan pengoplosan gas LPG di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Ia telah melakukan perbuatan tersebut selama satu tahun, hasil belajar dari YouTube selama empat bulan.
Baca juga: Pertamina Sediakan Gas Elpiji Melon 163.880 Tabung untuk Wilayah Muria Raya
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga menyatakan, aksi tersebut dilakukan seorang laki-laki bernama Reno (43) warga Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga dan terungkap pada Rabu (10/9/2025) melalui laporan warga.
"Pada peristiwa tersebut, gas LPG 3 kg bersubdisi yang seharusnya digunakan untuk lingkup rumah tangga, disalahgunakan oleh pelaku dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kg dengan harga non subsidi," ungkapnya, Jumat (12/9/2025).
Pelaku mendapatkan gas tersebut dengan cara membeli secara acak di warung-warung dan kemudian dikemas sedemikian rupa menyerupai gas yang masih baru.
Tersangka yang merupakan supir angkut di bidang distribusi gas tersebut, diketahui mempelajari teknik memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya secara otodidak melalui YouTube selama empat bulan.
"Ia mengaku belajar secara otodidak dan mencoba selama empat bulan hingga bisa melakukan perbuatannya," katanya.
Kapolres melanjutkan, tersangka mengalihkan gas subsidi menjadi non subsidi dengan cara mengambil segel yang kondisinya tidak sempurna, untuk memanipulasi gas 12 kilogram yang ia buat sendiri.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya ialah 6 tabung gas LPG 12 kilogram (isi), 2 tabung gas LPG 12 kilogram berwarna biru (kosong), 16 tabung gas LPG warna pink (kosong), 2 tabung gas LPG 5,5 kilogram warna pink (kosong), 87 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau (kosong), satu kendaraan roda empat, empat pipa besi dan sejumlah alat lainnya.
"Tersangka mengaku menjual secara langsung kepada konsumen gas LPG oplosan tersebut," katanya.
Baca juga: Pemkab Jepara Ingin Kopdes Merah Putih Bisa Pilih Lini Bisnis Pupuk Hingga Agen Gas Elpiji
Dari hasil penjualan tersebut, ia mengaku mampu mendapatkan sekitar Rp3 hingga 5 juta perbulan.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan agar cara-cara yang dilakukan tersangka tersebut untuk tidak ditiru oleh masyarakat.
Akibat perbuatannya tersangka kemudian dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (*)
Sehari Setelah Dinyatakan Hilang, Arjuna Warga Purbalingga Ditemukan Meninggal di Sungai Anget |
![]() |
---|
Remaja 18 Tahun Warga Purbalingga Berdalih Kepepet Butuh Uang, Curi Motor di Indekos Kalikabong |
![]() |
---|
Hujan Deras Sejak Rabu Sore, Sejumlah Lahan Pertanian di Desa Gambarsari Purbalingga Terendam Banjir |
![]() |
---|
Tak Hanya Bisnis, Perajin Knalpot Purbalingga Bakal Sulap Industri Jadi Wisata Edukasi dan Museum |
![]() |
---|
Jelang Penghapusan dan Peleburan OPD, Dinas Kearsipan Lakukan Pendampingan Penyelamatan Arsip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.