Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

5 Maling Motor Dibekuk di Batang, Modus Operandi Dari Parkiran Masjid Hingga Tempat Sepi

Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. 

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
SERAHKAN BARANG BUKTI - Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat saat menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban, Kamis (20/2/2025). Polres Batang berhasil mengungkap tiga kasus curanmor yang menonjol di Masjid Agung hingga Bengkel Motor. 

Kasus ketiga terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, di halaman Bengkel Dinamo "Eka Jaya", Desa Sempu, Kecamatan Limpung.

Tersangka berinisial J (40), seorang buruh asal Kabupaten Bogor, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Limpung.

"Modus operandi yang digunakan adalah mengambil sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang masih tergantung," jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2010 dengan nomor polisi G-6492-BL dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Suprayitno.

Baca juga: Detik-detik Aksi Heroik Bripka Agus Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Lampung

Kapolres Batang menegaskan para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan seperti ini," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved