Berita Batang
5 Maling Motor Dibekuk di Batang, Modus Operandi Dari Parkiran Masjid Hingga Tempat Sepi
Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
Kasus ketiga terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, di halaman Bengkel Dinamo "Eka Jaya", Desa Sempu, Kecamatan Limpung.
Tersangka berinisial J (40), seorang buruh asal Kabupaten Bogor, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Limpung.
"Modus operandi yang digunakan adalah mengambil sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang masih tergantung," jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2010 dengan nomor polisi G-6492-BL dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Suprayitno.
Baca juga: Detik-detik Aksi Heroik Bripka Agus Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Lampung
Kapolres Batang menegaskan para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan seperti ini," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban.(din)
12 Puskesmas di Batang Diusulkan Relokasi, Bangunan dan Lahan Belum Sesuai Standar Kemenkes |
![]() |
---|
Festival Tunas Bahasa Ibu Batang, 468 Siswa SMP Berlomba Rawat Bahasa Jawa |
![]() |
---|
Kasus Laka Air Meningkat, Relawan Batang Ditempa Ilmu Water Rescue di Pantai Sigandu |
![]() |
---|
DP3AP2KB Batang Dorong Perempuan Mandiri Lewat Pendidikan Pemberdayaan |
![]() |
---|
HUT Ke-80, PMI Batang Gelar Donor Darah dan Tanam Mangrove di Pantai Sicepit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.