Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

5 Maling Motor Dibekuk di Batang, Modus Operandi Dari Parkiran Masjid Hingga Tempat Sepi

Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. 

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
SERAHKAN BARANG BUKTI - Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat saat menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban, Kamis (20/2/2025). Polres Batang berhasil mengungkap tiga kasus curanmor yang menonjol di Masjid Agung hingga Bengkel Motor. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. 

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus curanmor yang menonjol.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di area parkir Masjid Agung Darul Muttaqin, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.

Baca juga: Pria Ini Jauh-jauh Merantau dari Lampung ke Solo untuk Jadi Spesialis Curanmor, Begini Modusnya

Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 berwarna merah putih dengan nomor polisi G-3671-FV.

"Tersangka berinisial M (43), seorang wiraswasta asal Kabupaten Batang, ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Limpung dan Resmob Polres Batang pada Sabtu, 15 Februari 2025," ungkap Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana, Kamis (20/2/2025).

Kapolres menyebut modus operandi tersangka adalah mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat melaksanakan salat.

Barang bukti yang diamankan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.

Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Srondo, Desa Lebo, Kecamatan Warungasem.

Tiga tersangka, yakni SM (34), S (38), dan A (43), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Ketiganya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan pedagang, berasal dari Kabupaten Batang.

"Modus operandi yang digunakan adalah mencari sepeda motor yang diparkir di tempat sepi," ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Barang bukti yang disita antara lain rangka motor Tossa Supra Prima X, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi G-4260-SV, dan sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi G-2032-JC.

Selain itu, alat-alat seperti mata obeng pipih, kunci pas, dan grenda listrik juga diamankan.

Penangkapan bermula dari informasi bahwa salah satu tersangka pernah menjual sepeda motor identik milik korban di daerah Kalipucang Wetan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di Kuripan Pekalongan dan Perumahan Terban Warungasem.

Kasus ketiga terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, di halaman Bengkel Dinamo "Eka Jaya", Desa Sempu, Kecamatan Limpung.

Tersangka berinisial J (40), seorang buruh asal Kabupaten Bogor, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Limpung.

"Modus operandi yang digunakan adalah mengambil sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang masih tergantung," jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2010 dengan nomor polisi G-6492-BL dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Suprayitno.

Baca juga: Detik-detik Aksi Heroik Bripka Agus Lumpuhkan Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Lampung

Kapolres Batang menegaskan para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan seperti ini," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved