Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

BREAKING NEWS, Polisi Berpangkat AKP Berstatus Tersangka, Kasus Penganiayaan Darso Warga Semarang

Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan satu tersangka polisi berpangkat AKP dalam kasus penganiayaan Darso warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
EKSHUMASI - Dokumentasi proses ekshumasi jasad Darso di TPU Sekrakal Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). Pada kasus penganiayaan itu, satu polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya, hanya berjarak sekira 500 meter.

Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu, sehingga harus dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto, dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah TKP di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).

Di sisi lain, Darso malah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.

Polda Jateng kemudian memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.

Sesudah melalui proses tersebut, Polda Jateng melakukan rapat koordinasi dengan Polda DIY.

Pertemuan tersebut dilakukan di Polda Jateng pada Selasa 11 Februari 2025.

Polisi lantas menetapkan tersangka berinisial HR (48) selepas gelar perkara kasus pada Jumat, 21 Februari 2025. (*)

Baca juga: DPRD Jateng Keberatan Efisiensi Anggaran Infrastruktur, Perbaikan Jalan Terhambat

Baca juga: Wakil Menteri Sosial Agus Jabo: Banyak Bansos Belum Tepat Sasaran di Jateng

Baca juga: Arief Rohman Menyoal Efisiensi Anggaran: Program Unggulan di Blora Harus Tetap Jalan

Baca juga: Daftar di Sini Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus dan Kereta Api! 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved