Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS dengan Poltekkes Semarang, Mahasiswa Terlindungi

BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
Ist/BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda
PERJANJIAN KERJA: BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terkait kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, serta minat dan bakat mahasiswa, baik dalam bentuk kerja praktek maupun magang. (Ist/BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan mengatakan, perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terkait kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, serta minat dan bakat mahasiswa, baik dalam bentuk kerja praktek maupun magang.

Penandatanganan PKS, jelasnya, sebagai upaya dalam memastikan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut mendapatkan perlindungan sosial yang optimal.

Pemberian perlindungan mencakup kerjasama penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi mahasiswa Poltekkes Kemenkes Kota Semarang yang melaksanakan penelitian, pengabdian, minat bakat, kerja praktek, dan magang.

"Dengan adanya kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang berhubungan dengan dunia kerja, sehingga mereka dapat menjalani pengalaman tersebut dengan lebih tenang dan terlindungi," katanya dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Mohamad Irfan menambahkan, apabila terjadi suatu risiko JKK pada mahasiswa pada saat kegiatan akademik maupun non akademik, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung risiko tersebut sampai sembuh.

"Kemudian apabila terjadi risiko kematian maka akan mendapatkan Santunan Kematian sejumlah 42 Juta Rupiah," imbuhnya.

Acara tersebut berlangsung di Poltekkes Kemenkes Kota Semarang belum lama ini. Selain dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, juga dihadiri Dr Sugiyanto, Kepala Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang.

Dr Sugiyanto dalam sambutannya menyampaikan, kerja sama ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mahasiswa Poltekkes Kota Semarang yang aktif dalam berbagai kegiatan akademik dan non-akademik.

 "Termasuk mahasiswa magang dan kerja praktek," lanjutnya.

Dilanjutkan, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mahasiswa Poltekkes Kota Semarang, sekaligus memperkuat hubungan antara lembaga pendidikan tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta perlindungan sosial di dunia kerja.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan akan semakin banyak perguruan tinggi yang dapat menjalin kerjasama serupa untuk memberikan manfaat perlindungan sosial kepada seluruh civitas akademika.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperluas pemahaman akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi mahasiswa, terutama dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved