Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Cara Kerja Komplotan Ganjal ATM yang Dibekuk di Solo, Gunakan Tusuk Gigi Agar Kartu Tersangkut

Pelaku warga Lampung ini melancarkan aksinya menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM, sehingga kartu nasabah tersangkut.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
POLRESTA SURAKARTA
GANJAL ATM - Tim Resmob Polresta Surakarta menangkap tiga pelaku ganjal ATM yang telah beraksi di beberapa daerah belum lama ini. Komplotan asal Lampung ini sudah beraksi puluhan kali di Pulau Jawa. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tim Resmob Polresta Surakarta mengungkap kasus pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di beberapa daerah.

Tiga pelaku masing-masing Amrul (45), Muklis (36), dan Heru (34) warga Lampung tersebut ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Manahan Surakarta pada Sabtu (22/2/2025) petang.

Ketiga pelaku ini diketahui telah melancarkan aksinya di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Baca juga: FIX! Panitia Hanya Sediakan 17 Ribu Tiket untuk Final PSIM Yogyakarta Vs Bhayangkara FC di Solo

Baca juga: Final Liga 2 PSIM Yogyakarta Vs Bhayangkara FC, Besok Rabu Sore di Stadion Manahan Solo

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan, polisi menerima laporan dari warga berinisial SI (59) yang menjadi korban dengan kerugian Rp62 juta. 

Semula korban mengambil uang di ATM salah satu SPBU wilayah Mojosongo pada Sabtu (9/2/2025).

"Sesuai isi di ATM totalnya ada Rp62 juta, dikuras dalam waktu sehari," katanya, Selasa (25/2/2025).

Dia menuturkan, pelaku melancarkan aksinya menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM, sehingga kartu nasabah tersangkut.

"Modusnya pelaku memasukan tusuk gigi ke mulut ATM dan berpura pura akan mengambil ATM."

"Selanjutnya saat ada korban datang memasukan kartu ATM tidak bisa dan dibantu oleh salah satu tersangka."

"Saat itu tersangka menukar kartu ATM milik korban dengan milik tersangka yang sudah didesign (dipotong sedikit) agar bisa masuk ke mulut ATM."

"Lantas saat korban memasukan nomor PIN tidak bisa dan dibantu pelaku lainnya yang berpura-pura mengantri di belakangnya."

"Setelah mendapatkan nomor PIN, para pelaku pergi dan menuju ATM lainnya untuk mengambil serta mentransfer uang hasil pencurian milik korban," ucap AKP Prastiyo Triwibowo.

Selain tiga pelaku, ada dua orang lainnya berinisial H dan AS yang diketahui melancarkan aksinya di Gondangrejo Kabupaten Karanganyar.

Kedua pelaku itu dilimpahkan ke Polres Karanganyar.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta menambahkan, ketiga pelaku yang dibekuk polisi sebelumnya telah melakukan aksinya sebanyak 42 kali di Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan sekali-kali memberikan pin ATM kepada orang yang tidak kenal agar hal serupa tidak terjadi," ungkapnya. (*)

Baca juga: Polres Kudus Bekuk 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jelang Ramadan, Berikut Identitas Rincinya

Baca juga: Plh Bupati Benny Indra Ardhianto Tinjau Lokasi Puting Beliung di Ceper Klaten

Baca juga: Residivis Narkoba Ditangkap di Banyumas, Polisi Temukan Maps Berisi 11 Lokasi Peletakan Paket

Baca juga: Disdik Blora Perbaikan 142 Sekolah Tahun Ini, Total Anggaran Rp19,7 Miliar, Berikut Data Rincinya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved