Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Residivis Narkoba Ditangkap di Banyumas, Polisi Temukan Maps Berisi 11 Lokasi Peletakan Paket

Satres Narkoba Polresta Banyumas menangkap pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
RESIDIVIS NARKOBA - Penyelidik Satres Narkoba Polresta Banyumas memeriksa pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30) warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satres Narkoba Polresta Banyumas menangkap pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

MMA ditangkap di sebuah kamar kontrakan Desa Rempoah RT 03 RW 06, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, Kamis (20/2/2025) sekira pukul 23.30.

Baca juga: Silsilah Keluarga Bisa Menjadi adalah Sumber Penulisan Sejarah Kota di Banyumas

Baca juga: Asrama Unggulan KH Abu Dardiri dan PDM Banyumas Gelar Baitul Arqam Kuatkan Ideologi Muhammadiyah

"Dengan disaksikan warga, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut."

"Ditemukan di lemari kamar, berupa 1 bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu."

"Barang itu diakui milik tersangka yang merupakan sisa pakai dan 1 plastik berisi pcr tube," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto.

Setelah diinterogasi dan petugas mengecek handphone tersangka, ditemukan gambar diduga Maps peletakan barang diduga narkotika di Purwokerto sebanyak 11 titik. 

Kemudian petugas bersama tersangka ke lokasi sesuai gambar titik tersebut.

Di sana ditemukan 4 paket bertuliskan eltruppa.co.

Di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka MMA berikut barang bukti berupa 4 paket serbuk kristal diduga sabu berat netto 0,7242 gram dan 1 handphone Iphone 13 dibawa ke Mapolresta guna proses hukum lebih lanjut. 

Pasal yang dikenakan yaitu melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca juga: BURUAN! Pemkot Tegal Sediakan 2 Bus Program Mudik Lebaran Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Berikut Aturan Pembentukan RT Baru di Kota Semarang: Harus Pertimbangkan Kebutuhan Warga

Baca juga: Disdik Blora Perbaikan 142 Sekolah Tahun Ini, Total Anggaran Rp19,7 Miliar, Berikut Data Rincinya

Baca juga: Dini Inayati: Rumah Susun Layak Huni Bisa Jadi Solusi Atasi Backlog Perumahan di Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved