Berita Jateng
Kementerian Pendidikan Beri Atensi untuk Kasus Pemberhentian Vokalis Band Sukatani sebagai Guru
Ombudsman RI Perwakilan Jatent menyoroti kasus pemberhentian Novi Citra Indriyati, vokalis band punk Sukatani
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jatent menyoroti kasus pemberhentian Novi Citra Indriyati, vokalis band punk Sukatani yang juga seorang guru SD di Banjarnegara.
Kasus ini mencuat setelah lagunya, Bayar Bayar Bayar, viral di media sosial.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, menegaskan bahwa pihaknya bertugas mencegah terjadinya maladministrasi dalam keputusan yang diambil oleh sekolah tempat Novi mengajar.
“Kami belum menerima laporan dari pihak yang bersangkutan atau korban, tetapi kami tetap berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan sekolah terkait status Novi,” ujar Farida, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan, sebagai perwakilan Kementerian Pendidikan, telah memberi atensi terhadap kasus ini.
Hingga kini, keputusan resmi dari sekolah terkait pemberhentian Novi belum final.
“Sekolah Novi mengajar adalah sekolah swasta, tetapi tetap harus ada mekanisme yang adil. Kami mendorong dinas pendidikan untuk memastikan bahwa keputusan ini tidak merugikan hak-hak Novi sebagai tenaga pendidik,” tegasnya.
Farida juga menyoroti bahwa jika ada dugaan pelanggaran kode etik, maka harus didukung dengan bukti yang jelas sesuai dengan SOP dan Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Setiap guru yang diberhentikan harus diberi hak jawab serta proses pemeriksaan yang adil,” tambahnya.
Selain itu, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mengkaji lebih lanjut apakah ada aspek lain dalam kasus ini yang perlu diperhatikan.
"Komnas Perempuan saat ini masih mengumpulkan informasi mengenai pengalaman yang dialami oleh Novi," terangnya.
Farida menegaskan bahwa Ombudsman akan terus memantau perkembangan kasus ini agar keputusan yang diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Kunjungan Menko Zulkifli Hasan Diwarnai Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji 8,5 Persen Tahun 2026 |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Apresiasi KDKMP Yang Beroperasi di Jateng Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Wagub Jateng Taj Yasin Percayakan Mahasiswa KKN Undip Pantau Data Sosial di Desa-Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.