Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelecehan Seksual

Alasan Istri di Asahan Relakan Anak Gadis Jadi Budak Seks Suami Selama 6 Tahun, Tergiur Warisan

Seorang istri di Asahan Sumatera Utara merelakan anak gadisnya menjadi budak seks suami selama enam tahun.

Editor: rival al manaf
Net
ILUSTRASI - Foto ilustrasi korban pelecehan seksual. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang istri di Asahan Sumatera Utara merelakan anak gadisnya menjadi budak seks suami selama enam tahun.

Remaja perempuan berinisial R itu jadi korban pemerkosaan ayah tiri sejak 2019.

Ibu korban W, yang mengetahui kejadian itu rela dan melakukan pembiaran hingga peristiwa itu berlangsung bertahun-tahun. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Predator Anak di Tegal, Modus Ajak Jajan Berujung Pencabulan

Baca juga: Curhatan Bocah Laki-laki di Wonosobo ke Pamannya, 20 Kali Jadi Korban Pencabulan oleh Pria Tetangga

W enggan mencegah perbuatan suaminya lantaran dijanjikan harta warisan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan peristiwa kelam yang dialami korban bermula pada tahun 2019.

Saat itu ibu nya W menikah sirih dengan S.

Tidak berapa lama setelah menikah masih di tahun 2019, S memperkosa korban.

Anehnya W yang mengetahui aksi suaminya, justru membiarkannya, bahkan W meminta korban untuk melayani nafsu bejat S.

"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W, sehingga W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan 'ikuti saja kemauan bapak mu'," ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).

W membiarkan S memperkosa anaknya, lantaran w dijanjikan sejumlah harta warisan oleh S.

Namun Afdhal belum mendetailkan bentuk harta yang dimaksud.

"W mau melakukan hal tersebut karena S menjanjikan harta kepada W," ujar Afdhal.

Kata Afdhal kasus ini terbongkar pada Kamis (20/2/2025) kala itu S kembali memperkosa korban.

Tidak tahan terus menjadi budak seks S, korban lalu melapor ke tokoh masyarakat setempat yang selanjutnya menghubungi polisi.

Petugas kepolisian langsung bertindak cepat menangkap S dan W.

Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia juga disangkakan dengan undang-undang tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu di Asahan Izinkan Suami Perkosa Anaknya Selama 6 Tahun karena Dijanjikan Harta Warisan"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved