Pelecehan Seksual
Alasan Istri di Asahan Relakan Anak Gadis Jadi Budak Seks Suami Selama 6 Tahun, Tergiur Warisan
Seorang istri di Asahan Sumatera Utara merelakan anak gadisnya menjadi budak seks suami selama enam tahun.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang istri di Asahan Sumatera Utara merelakan anak gadisnya menjadi budak seks suami selama enam tahun.
Remaja perempuan berinisial R itu jadi korban pemerkosaan ayah tiri sejak 2019.
Ibu korban W, yang mengetahui kejadian itu rela dan melakukan pembiaran hingga peristiwa itu berlangsung bertahun-tahun.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Predator Anak di Tegal, Modus Ajak Jajan Berujung Pencabulan
Baca juga: Curhatan Bocah Laki-laki di Wonosobo ke Pamannya, 20 Kali Jadi Korban Pencabulan oleh Pria Tetangga
W enggan mencegah perbuatan suaminya lantaran dijanjikan harta warisan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan peristiwa kelam yang dialami korban bermula pada tahun 2019.
Saat itu ibu nya W menikah sirih dengan S.
Tidak berapa lama setelah menikah masih di tahun 2019, S memperkosa korban.
Anehnya W yang mengetahui aksi suaminya, justru membiarkannya, bahkan W meminta korban untuk melayani nafsu bejat S.
"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W, sehingga W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan 'ikuti saja kemauan bapak mu'," ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).
W membiarkan S memperkosa anaknya, lantaran w dijanjikan sejumlah harta warisan oleh S.
Namun Afdhal belum mendetailkan bentuk harta yang dimaksud.
"W mau melakukan hal tersebut karena S menjanjikan harta kepada W," ujar Afdhal.
Kata Afdhal kasus ini terbongkar pada Kamis (20/2/2025) kala itu S kembali memperkosa korban.
Tidak tahan terus menjadi budak seks S, korban lalu melapor ke tokoh masyarakat setempat yang selanjutnya menghubungi polisi.
Petugas kepolisian langsung bertindak cepat menangkap S dan W.
Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia juga disangkakan dengan undang-undang tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu di Asahan Izinkan Suami Perkosa Anaknya Selama 6 Tahun karena Dijanjikan Harta Warisan"
Alasan Jesika Cabut Laporan Polisi, Sebelumnya Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual AKP Kadiaman |
![]() |
---|
Bermula dari Uang Rp 50 Ribu, Bocah Lelaki Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum TNI di Purbalingga |
![]() |
---|
Modus Guru Besar Farmasi UGM Lakukan Pelecehan Seksual ke Sejumlah Mahasiswi, Terbongkar di 2024 |
![]() |
---|
Alasan Pak Guru Honorer Meminta Foto Seksi Siswi SMA Terungkap, Kini Dipecat |
![]() |
---|
Bule Belgia Masukan Gagang Obeng ke Kemaluan Wanita Bersuami asal Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.