Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilkada

KPU Tindak Lanjutati Putusan MK, 24 Daerah Menggelar Pemungutan Suara Ulang

KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah

TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Ilustrasi pencoblosan saat Pilkada Serentak . KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. 

2.Kab. Pasaman

3.Kab. Tasikmalaya

4.Kab. Empat Lawang

5.Kab. Serang

6.Kab. Kutai Kartanegara

7.Kab. Gorontalo Utara

8.Kab. Parigi Moutong

PSU sebagian wilayah:

PSU semua wilayah:

1.Kab. Mahakam Ulu

2.Kab. Pesawaran

3.Kota Palopo

PSU sebagian wilayah: -

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

PSU semua wilayah:

1.Kab. Boven Digoel

2.Prov. Papua

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved