Sengketa Pilkada
KPU Tindak Lanjutati Putusan MK, 24 Daerah Menggelar Pemungutan Suara Ulang
KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah
Editor:
Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Ilustrasi pencoblosan saat Pilkada Serentak . KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
2.Kab. Pasaman
3.Kab. Tasikmalaya
4.Kab. Empat Lawang
5.Kab. Serang
6.Kab. Kutai Kartanegara
7.Kab. Gorontalo Utara
8.Kab. Parigi Moutong
PSU sebagian wilayah:
PSU semua wilayah:
1.Kab. Mahakam Ulu
2.Kab. Pesawaran
3.Kota Palopo
PSU sebagian wilayah: -
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
1.Kab. Boven Digoel
2.Prov. Papua
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sengketa Pilkada
MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng dan Kota Semarang 2024: Ini Kata Majelis Hakim |
![]() |
---|
Kades Kasegeran Banyumas Jalani Pemeriksaan Bawaslu Soal Dugaan Netralitas dalam Pilkada 2024 |
![]() |
---|
MK Tolak Pengajuan Gugatan Lima Paslon Peserta Pilkada di Wilayah Jateng |
![]() |
---|
Agung-Afifudin Akhirnya Lolos Jadi Paslon di Pilkada Pemalang |
![]() |
---|
KPU Pemalang Konsultasi ke Jakarta Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.