Berita Solo
Waspada Penipuan Modus Ganjal ATM, Komplotan Ini Kuras Rp62 Juta Cuma Modal Tusuk Gigi
Resmob Polresta Solo mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi di sejumlah daerah.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Resmob Polresta Solo mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi di sejumlah daerah.
Tiga pelaku masing-masing Amrul (45), Muklis (36) dan Heru (34) warga Lampung tersebut diamankan di Jalan Ahmad Yani Manahan pada Sabtu (22/2/2025) petang. Para pelaku tersebut diketahui telah melancarkan aksinya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan, polisi menerima laporan dari warga Solo berinisial SI (59) yang menjadi korban dengan kerugian sebesar Rp 62 juta.
Semula korban mengambil uang di ATM salah satu SPBU wilayah Mojosongo pada Sabtu (9/2/2025).
"Sesuai dengan isi yang di dalam ATM totalnya ada Rp 62 juta dikuras dalam waktu sehari," katanya, Selasa (25/2/2025).
Dia menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menunggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM sehingga kartu nasabah tersangkut.
"Modusnya pelaku memasukan tusuk gigi kemulut ATM dan berpura pura akan mengambil ATM, selanjutnya saat ada korban datang memasukan kartu ATM tidak bisa masuk dan dibantu oleh salah satu tersangka dan saat itu tersangka menukar kartu ATM milik korban dengan milik tersangka yang sudah didesign ( dipotong sedikit ) agar bisa masuk kemulut ATM.
Lantas saat korban memasukan nomor PIN tidak bisa dan dibantu oleh pelaku lainnya yang pura pura mengantri di belakangnya, dan setelah mendapatkan nomor PIN para pelaku pergi dan menuju ATM lainnya untuk mengambil dan mentransfer uang hasil pencurian milik korban," ucap AKP Prastiyo.
Selain tiga pelaku, ada dua pelaku lainnya berinisial H dan AS yang diketahui melancarkan aksinya di wilayah Gondangrejo Kabupaten Karanganyar. Kedua pelaku itu dilimpahkan ke Polres Karanganyar.
Kasatreskrim Polresta Solo menambahkan, ketiga pelaku yang berhasil dibekuk polisi sebelumnya telah melakukan aksinya sebanyak 42 kali di wilayah pulau Jawa. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan sekali-kali memberikan pin ATM kepada orang yang tidak kenal agar kejadian serupa tidak menimpa kepada kita," ungkapnya. (Ais).
3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Sritex Ditahan di Rutan Semarang |
![]() |
---|
Wali Kota Solo Respati Ardi Lantik 780 PPPK, Harap Jaga Amanah dan Tingkatkan Kinerja |
![]() |
---|
17 Negara Bertarung di Ajang Para Fencing World Cup 2025 di Manahan Solo |
![]() |
---|
HUT Ke-20 Himpaudi Digelar di Balai Kota Solo, Usung Tema Kesetaraan dan Kesejahteraan Pendidikan |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Bangga 46 UMKM di Jawa Tengah Ramaikan Pasar Harmoni di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.