Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

2 Lahan di Kaliwungu Disita PN Kendal, Sudah Hampir 10 Tahun Disengketakan

Pengadilan Negeri Kendal akhirnya memutuskan permohonan penyitaan dan eksekusi dua bidang lahan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
PATOK BATAS TANAH - Petugas melakukan pematokan batas tanah terhadap dua lahan gugatan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (27/2/2025). Pematokan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendal sebagai langkah penyitaan atas kasus gugatan tanah yang terlah berlarut sejak 2016. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pengadilan Negeri Kendal akhirnya memutuskan permohonan penyitaan dan eksekusi dua bidang lahan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu.

Lahan seluas 1,02 hektare dan 2,035 hektare itu sebelumnya berstatus tanah gugatan.

Penggugat yakni Masruroh Cs yang berhasil memenangkan gugatan atas Sobirin.

Baca juga: PDAM Diskon Pembayaran 50 Persen Bagi Warga Terdampak Banjir Patebon Kendal

Baca juga: Investor Ramaikan Bursa KEK Kendal, Perizinan Mudah dan Investasi Tertinggi di Jateng 

Sita eksekusi dilakukan Panitera PN Kendal terhadap dua lahan yang masih berupa tanah tambak dan sebidang tanah.

Penyitaan tanah dilakukan melalui pengawalan ketat pihak kepolisian dan TNI, serta dihadiri penggugat disertai kuasa hukum.

Sedangkan, tergugat tidak hadir saat proses penyitaan.

PN Kendal membutuhkan waktu berjam-jam saat proses pengukuran dan pemasangan patok.

Panitera PN Kendal, Warno yang memimpin proses sita menetapkan dan mengesahkan bahwa dua bidang tanah yang sudah dikuasai oleh tergugat.

Saat ini kembali pada pemiliknya atau penggugat yakni Hj Masruroh dan kawan-kawan.

"Menetapkan dan memerintahkan panitera atau jika dia berhalangan hadir, maka menunjuk juru sita disertai dua saksi yang sah menurut hukum untuk melaksanakan sita eksekusi atas tanah berikut," kata Warno di lokasi, Kamis (27/2/2025) sore.

Warno menerangkan, isi gugatan lahan termuat dalam leter C nomor 144 persil nomor 21 seluas 1,02 hektare dan leter C nomor 1145 seluas 2,03 hektare yang berada di Desa Wonorejo Kaliwungu.

"Supaya tanah objek eksekusi tidak dialihkan, kami bersama BPN telah melakukan pematokan batas tanah, dan juga tadi sudah diukur bersama-sama," imbuhnya.

Warno tidak menjelaskan lebih detail, mengenai kelanjutan proses hukum setelah penyitaan dilakukan.

"Setelah ini, nanti ada tahap berikutnya."

"Hari ini kami lakukan pematokan dan penyitaan."

"Nanti ada tahapan lagi," paparnya.

Baca juga: Penanganan Pascabanjir Patebon Kendal Belum Maksimal, Wabup Benny: Sebulan Nggak Ditangani! 

Baca juga: Benny Karnadi Akan Susul Bupati Kendal Retret di Akmil Magelang, Berangkat Kamis

Kuasa hukum penggugat, Sugeng mengatakan, permohonan eksekusi terhadap dua lahan ini dilayangkan pada 2016 dan 2021.

Akan tetapi, permohonan eksekusi baru terlaksana disertai proses penyitaan oleh PN Kendal pada tahun ini.

“Sesuai amar putusan, perkara ini baru dilakukan penyitaan sekarang oleh PN Kendal."

"Kalau kasusnya sudah sekira 10 tahun lalu," katanya.

Sugeng menjelaskan, kronologi kasus bermula ketika pemilik awal yakni Kamam menjual tanahnya ke Ikhwanudin yang merupakan suami Masruroh.

Setelah Ikhwanudin meninggal, secara otomatis tanah tersebut jatuh ke ahli waris termasuk Masruroh. 

Akan tetapi, tanah tersebut kemudian tiba-tiba sudah beralih atas nama orang lain.

Usut punya usut, Sobirin selaku tergugat merupakan dalang di balik kasus itu. 

Sedangkan status Sobirin bukanlah bagian dari keluarga besar Ikhwanudin.

"Sobirin itu beda keluarga, bukan ahli waris."

"Penggugat tahu-tahu tanah ini sudah atas nama orang lain."

"Ini dulu warisan penggugat, makanya kami gugat," ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut, proses pengukuran dua lahan yang dilakukan ini merupakan proses awal, dari dikabulkannya permohonan eksekusi yang dilakukan kliennya.

"Langkah selanjutnya ialah eksekusi dari PN Kendal."

"Tanah ini sudah ada akte riil dan dianggap sudah dijual oleh ahli waris, padahal tidak seperti itu faktanya," tandasnya. (*)

Baca juga: Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 27 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

Baca juga: Tim Kilang Cilacap Cepat Atasi Kejadian di Tangki Idle, Operasional Tetap Normal

Baca juga: Dentuman Misterius Terdengar di 3 Kabupaten, Penerangan Lanud Iswahjudi Buka Suara

Baca juga: Kantor DPRD Solo Disegel! Mahasiswa Peserta Aksi Sebut Dewan Ingkar Janji

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved