Berita Pati
Indra Minta Petugas Tak Tebang Pilih, 8 Warung Remang-remang di Margomulyo Pati Dibongkar Paksa
Indra, pemilik warung di Desa Margomulyo, Tayu, Pati meminta petugas Satpol PP tak tebang pilih dalam penertiban terhadap bangunan tak berizin ini.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Total ada delapan warung remang-remang sekaligus tempat karaoke ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang dibongkar paksa petugas Satpol PP pada Kamis (27/2/2025).
Bangunan-bangunan berkonstruksi bata ringan tersebut dirobohkan menggunakan alat berat.
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI dan tak berizin.
Baca juga: 8 Warung Remang-remang di Margomulyo Pati Dibongkar Paksa, Lokasinya di Lahan Milik KAI
Baca juga: Sosok Sukanto Kades Tanjungrejo Pati yang Didemo Warga karena Asusila Kumpul Kebo dengan Janda
Selain itu, karena tempat tersebut diduga dijadikan tempat peredaran minuman keras (miras) dan transaksi prostitusi terselubung, sehingga warga sekitar merasa resah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Karena surat peringatan itu diabaikan, pihaknya bersama aparat TNI-Polri dan pemerintah kecamatan serta desa setempat melakukan pembongkaran secara paksa.
Delapan bangunan diratakan tanah menggunakan dua alat berat.
"Ini langkah tindak lanjut dari kami."
"Sudah sesuai prosedur, dimana kami sudah memberikan surat peringatan (SP) yang pertama agar membongkar secara mandiri."
"Kemudian disusul surat peringatan kedua dan ketiga."
"Alhamdulillah tidak ada perlawanan dari mereka," kata Sugiyono.
Pihaknya juga sudah pernah mengundang para pemilik bangunan untuk menjelaskan bahwa mereka telah melanggar banyak peraturan dengan mendirikan bangunan tempat usaha ilegal di sini.
Baca juga: RS Bhayangkara Bakal Dibangun di Pati, Bupati Sudewo: Sudah Direstui Kapolri
Baca juga: Update Kabar Remaja yang Viral Curi Pisang di Pati, Dapat Beasiswa tapi Harus Terima Konsekuensi
"Kami minta bongkar sendiri, bahkan kami tawarkan sedikit bantuan untuk biaya pembongkaran," ungkap dia.
Sugiyono menjelaskan, bangunan ilegal di sini mulai berdiri sekira empat tahun lalu.
Saat itu hanya terdapat satu warung karaoke ilegal.
Pati
Warung Remang-remang di Pati
Tempat Karaoke Ilegal di Pati
Pemkab Pati
Satpol PP Kabupaten Pati
Sugiyono
Polresta Pati Berikan Karangan Bunga Turut Berduka Atas Meninggalnya Affan pada Komunitas Ojol |
![]() |
---|
Alasan Irianto Anggota Pansus DPRD Pati Hendak Dikalungi Obat Masuk Angin, Langsung Ditolak |
![]() |
---|
HEBOH Irianto Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Tolak Dikalungi Obat Masuk Angin: Ada yang Bocor |
![]() |
---|
Kelompok Warga Pro-Sudewo Mendadak Muncul, Berharap Bupati Pati Sudewo Bertahan Hingga 2030 |
![]() |
---|
Di Posko AMPB, Warga Nobar Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo di KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.