Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Detik-detik Penangkapan Maling Motor di BMT NU Cilacap, Pelaku Posting di Facebook

Pelaku warga Kesugihan Kabupaten Cilacap sempat menjual motor hasil curiannya melalui Facebook, hingga akhirnya terungkap oleh polisi

|
POLRESTA CILACAP
DIPERIKSA POLISI - IS (20) warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap menjalani pemeriksaan di Polsek Cilacap Tengah. IS adalah pelaku pencurian motor di depan kantor BMT NU Cilacap pada Senin (24/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus pencurian sepeda motor diungkap jajaran unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah baru-baru ini.

Kasus pencurian motor itu dilakukan oleh seorang pria di depan kantor BMT NU, Jalan MT Haryono, Cilacap Tengah.

Kasus tersebut terungkap setelah pelaku memosting motor hasil curiannya di sosial media untuk dijual.

Baca juga: Tim Kilang Cilacap Cepat Atasi Kejadian di Tangki Idle, Operasional Tetap Normal

Baca juga: Inilah Tampang Pemuda Cilacap yang Diamankan Polisi Bawa Celurit Diduga Hendak Tawuran

"Pelaku sempat menjual motor hasil curiannya melalui Facebook, hingga akhirnya terungkap oleh polisi," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (28/2/2025).

Dikatakan Ipda Galih bahwa ungkap kasus tersebut bermula dari laporan korban yakni RP (19) yang kehilangan motor pada Kamis (6/2/2025) sore.

Korban diketahui memarkirkan motornya di depan kantor BMT NU, namun saat akan pulang kendaraan sudah raib.

"Korban awalnya memarkir motor di depan BMT NU, namun saat selesai bekerja dan hendak pulang ternyata motor miliknya sudah tidak ada," katanya.

Mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Polisi menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan motor dengan ciri-ciri yang sama. 

Dari penyelidikan itu, tim kepolisian mengidentifikasi dan menangkap pelaku yakni IS (20) yang merupakan warga Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Kesugihan.

"Pelaku menggunakan modus mendorong motor saat jam istirahat kerja dan menyalakannya menggunakan kunci palsu," jelasnya.

Adapun pelaku IS ditangkap polisi di kediamannya.

Dalam penangkapan itu polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti motor hasil curian, pakaian kerja yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Polisi juga sudah mengantongi rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Cilacap Tengah dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup Ipda Galih. (*)

Baca juga: Tersedia 10.133 Lowongan Kerja di Sukoharjo dan Sekitarnya, Pekerja Sritex Korban PHK Bisa Daftar

Baca juga: 2 Oknum Polisi Polres Jepara Terima Sanksi Demosi, Ketahuan Positif Konsumsi Sabu Hasil Tes Urine

Baca juga: Sudah Ditetapkan! Minggu 2 Maret 2025 Awal Puasa Pengikut Aboge di Banyumas

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bapak dan Anak Warga Ngawen Blora, Korban Tewas Minum Air Bercampur Racun

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved