Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Tantangan Ekonomi di Tahun 2025

Tahun 2025, sudah berjalan 2 bulan, awal tahun ini disambut dengan isu kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Editor: muh radlis
IST
GHEA DWI RAHMADIANE, S.E., M.Si., Sekertaris Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Sektor Publik Politeknik Harapan Bersama 

Oleh: GHEA DWI RAHMADIANE, S.E., M.Si.

Sekertaris Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Sektor Publik Politeknik Harapan Bersama

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tahun 2025, sudah berjalan 2 bulan, awal tahun ini disambut dengan isu kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 % .

Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan 2021 lalu.

Bahkan edukator matematika Jerome Polin menjelaskan dalam salah satu kontennya bahwa sebetulnya kenaikan PPN bukan 1 % melainkan 9 % , karena harga barang tetap sedangkan yang berubah adalah pajaknya.

Jadi, jika menghitung perubahan pajak, maka fokus ke perhitungan pajaknya, bukan harga barang secara keseluruhan.

Pajak naik 1 % , namun nominal pajak yang harus dibayar dari sebelumnya naik 9 % .

Walaupun kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah dalam percepatan pembangunan nasional, tentu hal ini memicu kegelisahan masyarakat. Harga barang naik dan tentunya berimbas pada penurunan daya beli masyarakat layaknya hukum permintaan.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa yang tergolong sebagai objek pajak.

PPN berlaku untuk semua transaksi, kecuali barang dan jasa yang termasuk dalam negatif list yang tercantum dalam undang-undang.

Disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa PPN 12 % diterapkan ke barang dan jasa dalam kategori mewah yang dikonsumsi oleh penduduk dengan pengeluaran menengah ke atas.

Barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12 % seperti beras premium, daging premium contohnya daging wagyu, ikan salmon, buah-buahan premium, dan sebagainya.

Pada jasa yang akan dikenakan PPN 12 % mulai dari jasa pendidikan atau sekolah berstandar internasional, jasa pelayanan kesehatan medis VIP, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sampai 6.600 VA, dan sebagainya.

Layanan streaming seperti Netflix, Spotify, Youtube premium, dan sebagainya juga akan terkena PPN 12 % .

Tetapi ada juga yang tidak terkena kenaikan PPN 12 % yaitu komoditas yang dibutuhkan masyarakat seperti beras, daging ayam, daging sapi, ikan kembung, ikan bandeng, ikan tongkol, telur, cabai, bawang merah, susu, gula konsumsi, dan sebagainya.

Beberapa jasa juga bebas dari kenaikan PPN seperti jasa pendidikan, jasa keuangan, pelayanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa asuransi, dan sebagainya.

Dijelaskan oleh Menteri Keuangan bahwa penerapan kebijakan PPN 12?rsifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

Selain kebijakan yang adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat.

Untuk menghadapi tantangan ekonomi ini, masyarakat harus lebih cerdas dalam mengelola keuangan.

Persiapkan strategi keuangan yang tepat dengan menerapkan budgeting yang lebih ketat dengan menambah rekening tabungan serta investasi.

Masyarakat juga perlu jeli dalam membelanjakan uang dengan membeli barang atau jasa prioritas, bijak dalam gaya hidup, dan mari kembali ke pasar tradisional, belanja di toko tetangga, menggunakan produk UMKM, dan tidak beli produk premium.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved