Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

WASPADA! Ada Ayam Gelonggongan Disuntik Air Kotor, Daging Mengandung Banyak Bakteri

Polisi menangkap penjual ayam gelonggongan di Kebayoran Lama yang meraup omzet jutaan rupiah dengan praktik ilegal.

KOMPAS.COM/ BAHARUDIN AL FARISI
AYAM GELONGGONGAN: Pekerja tempat pemotongan bernama Soyib (32) sedang memperagakan penggelonggongan ayam potong, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Soyib (32) ditangkap polisi di lokasi pemotongan ayam di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ia diduga menjual ayam gelonggongan, yaitu ayam yang disuntik dengan air untuk menambah berat sebelum dijual.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.41 WIB.

Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Soyib telah menjalankan praktik ini sejak 2021.

“Dia belajar teknik ini dari rekan-rekannya yang lebih dulu bekerja di tempat yang sama,” ujar Bima, Jumat (28/2/2025).

Soyib diketahui bukan pemilik rumah potong, melainkan hanya pekerja yang menjalankan praktik penggelonggongan ayam.

Meski demikian, omzet dari penjualan ayam ilegal ini mencapai jutaan rupiah per hari.

Setiap ekor ayam dijual dengan harga Rp 50.000, dan dalam sehari bisa terjual hingga 200 ekor.

Polisi menemukan bahwa ayam-ayam tersebut disuntik menggunakan air kotor.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, menyebut praktik ini sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.

“Air kotor yang digunakan dapat mengandung bakteri seperti Salmonella dan E. coli, yang bisa menyebabkan gangguan pencernaan hingga infeksi serius,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi lima ekor ayam yang telah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik, satu jarum suntik, satu selang air, serta dua kuitansi penjualan.

Soyib kini dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik tempat pemotongan ayam yang diduga mengetahui aktivitas ilegal ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli ayam potong agar terhindar dari konsumsi daging yang telah terkontaminasi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved