Berita Selebriti
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Ditahan! Kasus Dugaan Pemerasan Hingga TPPU
Artis Nikita Mirzani ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan TPPU.
Editor:
deni setiawan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Artis Nikita Mirzani ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025).
“Kemudian pada 15 November 2024 atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
Atas kejadian tersebut, Reza Gladys merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp4 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperiksa, Nikita Mirzani Ditahan Terkait Kasus Pemerasan"
Baca juga: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan SIHT Kudus, Ini Sosoknya
Baca juga: BREAKING NEWS! Venue Persija Jakarta Vs PSIS Semarang Dipindah ke Tangerang, Digelar Besok Rabu
Baca juga: Kisah Adik Ipar Ditusuk Pria Warga Sukoharjo, Diawali Cemburu Karena Korban Bakal Segera Menikah
Baca juga: Cegah Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Tegal dan Kejaksaan Sosialisasi ke Manajemen Rumah Sakit
Tags
Jakarta
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Ade Ary Syam
Nikita Mirzani
TPPU Nikita Mirzani
Reza Gladys
Nikita Mirzani Peras Reza Gladys
Mail Syahputra
pemerasan
Running News
selebriti
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Selebriti
Andre Taulany dan Rien Wartia Belum Resmi Cerai, Masih Berstatus Suami-Istri |
![]() |
---|
Pinkam Mambo Sewa Rumah Rp2,5 Juta per Hari untuk Dapur Usaha, Ngaku Terinspirasi Atta Halilintar |
![]() |
---|
"Dia Peluk Erat dan Menangis" Komedian Nunung Kenang Pertemuan Terakhir Bersama Mpok Alpa |
![]() |
---|
Tompi Keluar dari Keanggotaan WAMI, Bebaskan Siapapun Nyanyikan Lagunya Tanpa Bayar Royalti |
![]() |
---|
"Yuk Bersatu!" Ari Lasso Ajak Musisi Kritik Aturan Royalti, Kuliti WAMI Karena Tak Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.