Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Korupsi SIHT

BKPSDM Tunggu Pemberitahuan Resmi Buntut Penetapan Tersangka Kadisnakerperinkop-UKM Dugaan Tindak Pidana Korupsi SIHT

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
ILUSTRASI - Kondisi bangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, baru-baru ini. Kejari Kudus sudah menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Setelah RKHA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SK selaku pihak yang menerima dan memborongkan pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada, Selasa (4/3/2025), keduanya kini sudah diatahan di Rutan Kelas IIB Kudus hingga 20 hari.

RKHA sendiri diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Dia juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus.

Status kepegawaian RKHA sebagai ASN pun terancam diberhentikan sementara menyusul penetapan tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menegaskan, BKPSDM belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari hingga Rabu (5/3/2025) pagi atas penetapan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT yang menyeret salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Kata dia, BKPSDM baru bisa menindaklanjuti setelah ada pemberitahuan secara resmi dari Kejari.

Nantinya berupa pengajuan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap ASN terkait kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah bupati.

"Ya sampai saat ini (Rabu pagi), status kepegawaian yang bersangkutan masih ASN. Karena kami belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada PPK. Menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari," terangnya di Kudus.

Lebih lanjut, BKPSDM belum bisa memastikan kapan permohonan atas pemberhentian sementara ASN sebagai tersangka yang berhadapan dengan hukum, diajukan kepada PPK.

Sebelumnya, penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro pada, Selasa (4/3/2025).

RKHA dan SK sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Tepatnya terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Hasil penyelidikan dan penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, guna menentukan kedua saksi tersebut sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka RKHA dan SK di Rutan Kelas IIb Kudus.

Penahanan tersangka dilakukan demi kelancaran penanganan perkara, juga alasan objektivitas dan subjektivitas.

Baik RKHA maupun SK memiliki peran masing-masing. RKHA sebagai PPK dinilai tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK, juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai PA atau perencana dan PPK.

Sementara SK diduga melakukan tindakan melawan hukum, menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved