Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PP Teranyar JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Terdampak PHK dan Industri Padat Karya

Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI LAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN - Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ist/BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).


Turunnya PP ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu. Adapun disebutkan, kebijakan baru ini guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.


Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.


Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45 % manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25 % untuk tiga bulan berikutnya. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.


Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, dalam keterangannya disebutkan bahwa pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP.


Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.


Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 % , dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22 % .


Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya


Sementara itu, dalam keteranganya juga disebutkan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya sebesar 50 % selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.


Hal itu sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya.


Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; industri furnitur.


Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.


Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50?alah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 % , Rendah sebesar 0,270 % , Sedang sebesar 0,445 % , selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635?n terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 % .


Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.


Ditempat yang berbeda, Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyambut baik diterbitkannya dua peraturan pemerintah terbaru ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved