Berita Nasional
PP Teranyar JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Terdampak PHK dan Industri Padat Karya
Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
"PP JKP dan JKK adalah langkah maju yang sangat penting, khususnya dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan seperti sekarang ini," katanya dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Ia melanjutkan, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya juga menjadi langkah positif untuk menjaga kelangsungan usaha dan daya saing perusahaan, terutama di sektor-sektor yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi global.
Pihaknya berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban finansial perusahaan, dan mendorong mereka untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang ada.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Wilayah Kota Semarang khususnya segeralah mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga kita bisa menyukseskan langkah pemerintah dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. (*)
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|
| Polisi Curi Mobil Perwira: Sempat Diinapkan di RS, Pelaku Komplotan Penjual Kendaraan Bodong |
|
|---|
| Semangat Pemuda Menyala di Tengah Hujan: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-97 |
|
|---|
| Wakil Ketua Komisi XIII DPR Apresiasi Kemenham Jateng Wujudkan Implementasi P5HAM bagi Masyarakat |
|
|---|
| Tampang Janda Muda Bukittinggi yang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelapnya, Dipotong Jadi 3? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-LAYANAN-BPJS-KETENAGAKERJAAN-Pemerintah-telah-mener.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.