Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bandung

Polisi Kaget Temukan Sejumlah Wanita Tanpa Busana di dalam Mes, Agensi dan Talent Diamankan

Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan platform live streaming untuk penyebaran konten pornografi melalui aplikasi berbayar

Mirror.co.uk
ILUSTRASI -- Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah wanita tanpa busana di dalam mes yang digunakan sebagai kantor agensi. 

12 akun aplikasi "Honey"

2 bundel rekening koran BCA

Uang tunai Rp250.000

Sanksi Hukum

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang memanfaatkan platform digital.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam menggunakan aplikasi komunikasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.(Kompas.com)

Baca juga: Takut Didatangi Paula, Kenzo Menangis Ungkap Perilaku Baim Wong Sang Papa

Baca juga: Mudik Lebaran 2025 : Prediksi Pemprov Jateng 17,9 Juta Pemudik Akan Melintas di Jateng

Baca juga: Petasan Meledak di Tangan, Ini Kondisi Pemuda di Kota Pekalongan yang Terluka Akibat Mercon

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved