Berita Bandung
Polisi Kaget Temukan Sejumlah Wanita Tanpa Busana di dalam Mes, Agensi dan Talent Diamankan
Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan platform live streaming untuk penyebaran konten pornografi melalui aplikasi berbayar
12 akun aplikasi "Honey"
2 bundel rekening koran BCA
Uang tunai Rp250.000
Sanksi Hukum
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang memanfaatkan platform digital.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam menggunakan aplikasi komunikasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.(Kompas.com)
Baca juga: Takut Didatangi Paula, Kenzo Menangis Ungkap Perilaku Baim Wong Sang Papa
Baca juga: Mudik Lebaran 2025 : Prediksi Pemprov Jateng 17,9 Juta Pemudik Akan Melintas di Jateng
Baca juga: Petasan Meledak di Tangan, Ini Kondisi Pemuda di Kota Pekalongan yang Terluka Akibat Mercon
Kasus Dokter Cabul Bandung: Priguna Didakwa Perkosa Keluarga Pasien di RSHS |
![]() |
---|
Akhir Era Sang Legenda: Hercules C-130B A-1303 Resmi Pensiun Setelah 64 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Kelainan Seksual di Balik Jas Putih: Kasus Priguna Anugerah dan Bahaya Predator Berkedok Profesional |
![]() |
---|
Detik-detik Ibu Pegi Bawakan Baju Ganti setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung |
![]() |
---|
Saksi Ahli Kasus Pmbunuhan Vina Cirebon : Status DPO Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.