Berita Bandung
Polisi Kaget Temukan Sejumlah Wanita Tanpa Busana di dalam Mes, Agensi dan Talent Diamankan
Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan platform live streaming untuk penyebaran konten pornografi melalui aplikasi berbayar
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG -- Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penyalahgunaan platform live streaming untuk penyebaran konten pornografi melalui aplikasi berbayar.
Kasus ini melibatkan sebuah agensi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang diketahui menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan pada 27 Februari 2025, polisi menangkap tujuh orang, termasuk pemilik agensi berinisial DA, pengurus berinisial MAE, serta lima talent yang berinisial JZ, ST, RS, AA, dan SDR.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan pada aplikasi komunikasi video berbayar yang digunakan untuk menampilkan konten pornografi.
"Berdasarkan penyelidikan, ditemukan aktivitas tindak pidana asusila atau pornografi menggunakan ITE di kantor agensi tersebut," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025).
Modus Operandi
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah wanita tanpa busana di dalam mes yang digunakan sebagai kantor agensi.
Berdasarkan pemeriksaan ponsel para pelaku, diketahui bahwa aplikasi "Honey" digunakan untuk panggilan video pribadi yang mengandung unsur pornografi.
Pemilik agensi DA bertindak sebagai pengelola utama dengan membuat akun Instagram agensi SNM sebagai sarana perekrutan talent.
DA juga bertanggung jawab atas pembuatan ID talent di aplikasi "Honey" dan mengunggah foto mereka.
Sementara itu, MAE bertugas mengawasi talent dan menerapkan denda bagi yang tidak memenuhi target harian. Para talent diwajibkan berinteraksi dengan pengguna aplikasi melalui video call dan memenuhi permintaan tertentu, termasuk menampilkan bagian tubuh tertentu.
"Talent tersebut mendapatkan koin dari pelanggan yang kemudian dikonversi menjadi uang," kata Jules.
Agensi ini diketahui telah beroperasi sejak 2023 dan merekrut talent melalui media sosial Instagram. Para pelaku memperoleh penghasilan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu, tergantung pada target yang dicapai.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
14 unit ponsel
12 akun aplikasi "Honey"
2 bundel rekening koran BCA
Uang tunai Rp250.000
Sanksi Hukum
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang memanfaatkan platform digital.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam menggunakan aplikasi komunikasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.(Kompas.com)
Baca juga: Takut Didatangi Paula, Kenzo Menangis Ungkap Perilaku Baim Wong Sang Papa
Baca juga: Mudik Lebaran 2025 : Prediksi Pemprov Jateng 17,9 Juta Pemudik Akan Melintas di Jateng
Baca juga: Petasan Meledak di Tangan, Ini Kondisi Pemuda di Kota Pekalongan yang Terluka Akibat Mercon
Kasus Dokter Cabul Bandung: Priguna Didakwa Perkosa Keluarga Pasien di RSHS |
![]() |
---|
Akhir Era Sang Legenda: Hercules C-130B A-1303 Resmi Pensiun Setelah 64 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Kelainan Seksual di Balik Jas Putih: Kasus Priguna Anugerah dan Bahaya Predator Berkedok Profesional |
![]() |
---|
Detik-detik Ibu Pegi Bawakan Baju Ganti setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung |
![]() |
---|
Saksi Ahli Kasus Pmbunuhan Vina Cirebon : Status DPO Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.