Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Sikapi Aduan Bau Menyengat di Desa Jembayat, Komisi lll DPRD Kabupaten Tegal Sidak Peternakan Ayam

Komisi III DPRD Kabupaten Tegal menindak lanjuti keluhan warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari,

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
LAKUKAN SIDAK - Komisi III DPRD Kabupaten Tegal melakukan sidak di PT Japfa Comfeed Indonesia dan melihat proses penguburan bangkai ayam di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, pada Kamis (6/3/2025). Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut aduan warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal yang merasa terganggu dengan bau tidak sedap berasal dari bangkai ayam mati di peternakan PT Japfa. (dok DPRD Kab Tegal) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi III DPRD Kabupaten Tegal menindak lanjuti keluhan warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, dengan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke peternakan ayam yang menimbulkan bau tak sedap cukup menyengat, pada Kamis (6/3/2025). 


Kegiatan sidak Komisi III dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Umi Azkiyani. 


Didampingi perwakilan warga Desa Jembayat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal, dan Polsek Margasari. 


Kehadiran mereka diterima lengkap pihak PT Japfa Comfeed sebagai pengelola peternakan ayam yang berlokasi di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. 


Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar menjelaskan, mengenai penyebab kematian ayam di peternakan PT Japfa masih diobservasi. 


Tapi dugaan sementara ada salah satu kandang tepatnya Nomor 24 yang kebanjiran. 


Banjir tersebut akibat luapan air dari hutan yang kemudian merendam pakan ternak. 


Alhasil pakan itu terkena jamur yang kemudian dikonsumsi ratusan ribu ayam ternak. 


"Hasil sidak kami, PT Japfa masih melakukan observasi mengenai penyebab matinya 30 persen dari populasi atau sekitar 350 ribu ekor ayam yang mati mendadak. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp 74 miliar," ungkap A Jafar, pada Tribunjateng.com. 


Dikatakan Jafar, PT Japfa telah melakukan tahap-tahap preventif dalam menangani bau bangkai ayam yang mati. 


PT Japfa mengikuti aturan yakni tidak membawa bangkai ayam keluar dari area peternakan dan menguburkan di area peternakan. 


Menurut Jafar, ada dua cara penanganan ayam mati yakni pertama dibakar menggunakan Incinerator (alat pembakar limbah) dan kedua dengan cara dikubur. 


"Alat pembakar limbah atau Incinerator yang dimiliki PT Japfa hanya mampu membakar sekitar 200 kali pembakaran. Sedangkan dengan cara mengubur ayam-ayam yang mati pihak PT kesulitan karena lokasinya yang cekung, sehingga saat digali kurang dari 2 meter sudah keluar air," terang Jafar. 


Sesuai keterangan dari pihak PT Japfa, setelah beberapa kali mencari tempat untuk menguburkan bangkai ayam, akhirnya ditemukan tempat penguburan dengan kedalaman 6 meter. 


Tempat penguburan bangkai ayam masih berada di area peternakan ayam milik PT Japfa. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved