Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Salah Tangkap Pencari Bekicot

Curhat Kusyanto, Korban Salah Tangkap Polisi di Grobogan Ingin Nama Baik Pulih Usai Dituduh Maling

Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, menjadi korban salah tangkap yang dilakukan Aipda IR.

TRIBUNJATENG/FACHRI SAKTI NUGROHO
KORBAN SALAH TANGKAP: Kusyanto pencari bekicot korban salah tangkap di Grobogan ingin nama baiknya dipulihkan. Kusyanto, seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, menjadi korban salah tangkap yang dilakukan Aipda IR bersama sejumlah warga. 

Kusyanto yang pada malam itu tengah mencari bekicot dituding mencuri mesin pompa air hingga onderdil mesin diesel, Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kusyanto sempat mengalami kekerasan saat dipaksa mengaku sebagai pencuri, meski tak ada barang bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.  

Baca juga: Pengakuan Kusyanto Korban Salah Tangkap di Grobogan: Diancam Dibunuh Hingga Dihajar di 3 Lokasi

Kasus ini sempat viral dan menghebohkan media sosial. Banyak yang menayangkan aksi kekerasan yang dilakukan kepolisian saat menginterogasi Kusyanto

Saat ditemui Tribun Jateng di kediaman Kusyanto mengaku pihak kepolisian sudah datang untuk meminta maaf. 

"Kapolres sudah datang ke sini mengklarifikasi, intinya ada itikad baik," ujar Kusyanto kepada Tribun Jateng. 

Meski menerima permintaan maaf, Kusyanto mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.  

Selain itu, ia juga menanggung biaya pengobatan akibat kekerasan yang dialaminya, serta kehilangan alat-alat yang biasa ia gunakan untuk mencari bekicot.  

"Kerugian biaya pengobatan dan nama baik karena penuduhan tersebut," kata Kusyanto

"Alat-alat saya (untuk mencari bekicot), ada kekerasan dan (pengrusakan) motor itu," imbuhnya. 

Kusyanto membenarkan saat dirinya ditangkap tidak ada barang bukti barang curian seperti yang dituduhkan. 

"Tidak ada (barang bukti)," ujarnya.

Kronologi

Diketahui sebelumnya, Kusyanto adalah korban salah tangkap dan aksi main hakim sendiri oleh anggota polisi.

Kusyanto sebelumnya ditangkap tanpa surat resmi. Dia asal diciduk oleh lima orang yang salah satunya adalah polisi berinisial Aipda IR.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved