Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Bukan Hanya Pembunuhan, Brigadir AK Diduga Melakukan Penganiayaan Berulang Terhadap Bayi dan Ibunya

Brigadir AK tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan saja melainkan pula melakukan penganiayaan terhadap korban lebih dari satu kali.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus Brigadir AK diduga melakukan pembunuhan terhadap anak laki-lakinya berinisial AN usia dua bulan dengan cara dicekik masih terus bergulir.

Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban, DJP (24) ke Polda Jawa Tengah pada Kamis, 5 Maret 2025 lalu.

Pengacara korban DJP , M Amal Lutfiansyah menduga, Brigadir AK tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan saja melainkan pula melakukan penganiayaan terhadap korban lebih dari satu kali.

Baca juga: Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

"Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak," kata Lutfi saat dihubungi Tribun, Rabu (12/3/2025).

Kendati masih dugaan, pihaknya menyebut penyidik diharapkan mampu mengungkap berbagai fakta lainnya dalam kasus ini. Termasuk dugaan kekerasan yang juga berpotensi dialami oleh ibu korban atau DJP.

Lutfi meminta polisi jangan sampai melakukan tindakan mengaburkan fakta kejadian.

"Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel. Kami masih percaya itu," terangnya.

Mencermati tugas kepolisian dalam penanganan kasus ini, Lutfi  mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jateng yang telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus kliennya.

Sebab, informasi yang diperoleh pihaknya penyidik telah menemukan tindak pidana walaupun belum menentukan adanya tersangka.

"Artinya bukti permulaan sudah ada, tinggal nanti adanya penetapan tersangka yang mungkin akan dilakukan tidak lama lagi. Semoga hasilnya seperti yang kami harapkan sebagai masyarakat pencari keadilan," ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Lutfi, DJP baru diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng baru satu kali. Selain DJP, dari pihaknya ada satu saksi lagi yakni ibu kandung dari DJP atau nenek korban.

Dia meyakini dalam waktu dekat ada pemanggilan lagi dari kepolisian lantaran kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Kami sangat siap dipanggil lagi oleh Polda Jateng dan kami sangat menunggu untuk proses selanjutnya biar ini segera ada titik titik terang dalam kasus ini," ujarnya.

Sembari  menunggu pemanggilan polisi, pihaknya juga masih memantau kondisi ibu korban yang dalam kondisi syok berat. Sampai saat ini, DJP masih terguncang jiwa dan mentalnya akibat kejadian itu.
"Korban masih fokus untuk menenangkan diri dulu secara mandiri," katanya.

Lutfi juga masih terus berupaya mengakseskan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kami belum bisa berkomentar lebih banyak soal ini karena ini menyangkut dari keamanan klien kami," bebernya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved