Berita Kudus
Ditemukan Minyakita Belum Miliki Izin Edar di Pasar Baru Kudus, Disdag: Kami Follow Up
Petugas gabungan kembali mengecek peredaran Minyakita dan ditemukan ada yang "disunat" di beberapa pasar tradisional di Kudus, Rabu (12/3/2025).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Disdag Kabupaten Kudus bersama jajaran Polsek Kota Kudus kembali mengecek peredaran Minyakita "disunat" di beberapa pasar tradisional, Rabu (12/3/2025).
Di Pasar Baru, ditemukan Minyakita kemasan botol dengan volume kurang dari 1 liter.
Bahkan, tim gabungan juga menjumpai produk minyak goreng kemasan yang tidak tercantum izin edar dan tidak mengandung vitamin A.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru JKP dan JKK, BPJS Ketenagakerjaan Kudus: Wujud Kepedulian Negara
Baca juga: Lapor ke Nomor 08562025111 Jika Temukan Lampu Jalan Rusak di Kudus
Kepala Disdag Kabupaten Kudus, Andi Imam Santoso mengatakan, hasil pengecekan ditemukan beberapa produk minyak goreng kemasan yang tidak sesuai spesifikasi.
Baik dari sisi botol kemasan, ketentuan volume, juga ada produk minyak goreng yang belum tercantum izin edar pada kemasan.
Pihaknya meminta agar pedagang tidak mengedarkan produk minyak goreng yang tidak sesuai spesifikasi.
Selanjutnya, Disdag bakal melakukan follow up ke pihak produsen atau distributor minyak goreng, serta melaporkannya ke pusat.
"Kami temukan barang yang tidak sesuai spesifikasi."
"Kami menemukan beberapa merek produk, dan akan kami cek lagi."
"Dari sisi botol, ada yang belum punya izin edar, akan kami follow up ke distributor Minyakita serta merek produk lainnya," terangnya.
Disdag juga melakukan tera ulang volume Minyakita dari dua jenis botol kemasan.
Hasilnya, botol minyak goreng dengan ukuran lebih kecil dan tidak dicantumkan netto, setelah ditera ulang hanya memiliki volume 820 mililiter.
Sedangkan kemasan Minyakita yang tercantum label 1 Liter pada kemasan, setelah ditera ulang memiliki volume 975 mililiter.
Pedagang sembako di Pasar Baru Kudus, Muhammad Asyrofi menyampaikan, adanya minyak goreng kemasan botol lebih kecil mulai muncul dalam kurun waktu 1-2 bulan terakhir.
Harga yang dipatok pun tidak sama, selisih Rp500 antara kemasan botol 820 mililiter dan 975 mililiter.
Baca juga: Gelar Uji Tera Ulang Minyak Goreng 1 Liter, Disdag Kudus Temukan Minyakita Tak Sesuai Kemasan
Baca juga: Ngabubirit Ala Atlet Muda ASTI Kudus, Jajaki Kejuaraan Champions League 2025 saat Ramadan
"Yang ukuran kemasan kurang 1 liter memang tidak dicantumkan netto volume."
"Harga satu botol Rp17.000."
"Kalau yang kemasan 1 liter harganya Rp17.500, selisih Rp500," ujar dia.
Asyrofi kulakan Minyakita dengan bandrol harga sudah di atas harga eceran tertinggi (HET), sehingga dijual kembali dengan harga cukup tinggi, meski hanya mengambil untung Rp500 per kemasan.
"Pernah ada konsumen protes, kok harganya beda, kemasannya juga tidak sama."
"Ini sudah dari sananya, kami pedagang tinggal menerima dari distributor."
"Setelah itu kami jual kembali," tutur dia.
Kapolsek Kota Kudus, AKP Subkhan menyampaikan, pengecekan dilakukan di Pasar Kliwon, Pasar Baru, dan Pasar Jember.
Hanya di Pasar Baru Kudus ditemukan peredaran produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter.
Pihaknya mengimbau kepada pedagang untuk tidak mengedarkan produk minyak goreng yang tidak sesuai spesifikasi.
Apalagi minyak goreng kemasan yang belum memiliki izin edar.
"Kami imbau kalau tidak sesuai spesifikasi, jangan diedarkan dulu."
"Nanti bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Konsumen."
"Jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum, bisa dipakai sendiri," imbau dia. (*)
Baca juga: Digerebek! Gudang Rokok Ilegal di Gondangrejo Karanganyar: Tersimpan 724 Ribu Batang
Baca juga: Dewan Minta THR ASN Pemkot Semarang Dipersiapkan, Non-ASN Tak Lolos PPPK Jangan Dilupakan
Baca juga: Gerakan SMART Ranting Berkemajuan Menurut Prof. Jebul Suroso
Baca juga: Ini Duduk Perkawa Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya, Ngaku Pegawai Telkomsel
Kudus
Pemkab Kudus
Disdag Kabupaten Kudus
Minyakita
Andi Imam Santoso
Muhammad Asyrofi
pasar baru kudus
AKP Subkhan
Polsek Kota Kudus
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sering Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO Bakal Dapat Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Bupati Kudus Upayakan Guru MA Tetap Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Pelarian Pelaku Penikaman Kakak Beradik di Kudus Hingga Tewas: Kehabisan Bekal di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.