Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pakar Hukum Unika: Kematian Atlet Taekwondo Jateng Agil Tri Delik Biasa, Polisi Tak Perlu Menunggu

Pakar Hukum dari Unika Soegijapranata Theo Adi Negoro menilai, seharusnya polisi bisa langsung menangani kasus kematian Agil Tri Nugroho (16).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
istimewa
ATLET MENINGGAL - Atlet pelajar taekwondo PPLOP Jateng diduga meninggal dunia usai menjalani latihan keras bersama pelatih. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penyebab kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) atlet pelajar cabang olahraga taekwondo Provinsi Jawa Tengah masih belum terungkap.

Agil sebelumnya dicurigai meninggal dunia akibat latihan fisik berlebihan saat menjalani pemusatan pelatihan di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Rabu (5/3/2025).  

Setelah satu pekan kematiannya, polisi belum menangani kasus ini.

Baca juga: Jawaban Polisi Soal Kematian Atlet Taekwondo Jateng Diduga Kelalaian Pelatih: Kami Tidak Dilibatkan

Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang menilai, seharusnya polisi bisa langsung menangani kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) karena termasuk sebagai kasus delik biasa.

Dosen Hukum Soegijapranata Catholic University (SCU), Theo Adi Negoro, menyebut bisnis hotel memang sering menjadi sarana TPPU karena arus kasnya yang besar dan kompleks.
Dosen Hukum Soegijapranata Catholic University (SCU), Theo Adi Negoro, menyebut seharusnya polisi bisa langsung menangani kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) karena termasuk sebagai kasus delik biasa. (istimewa)

 

"Untuk kelalaian yang mengakibatkan kematian, saya rasa itu masuk ke delik biasa, sehingga polisi bisa langsung menanganinya, apalagi jika menggangu ketertiban umum," kata Theo saat dihubungi Tribun, Rabu (12/3/2025).

Theo menjelaskan, dalam ranah hukum pidana, jika suatu kematian terjadi akibat kelalaian tanpa unsur kesengajaan, maka kasus ini berpotensi masuk ke dalam ketegori delik kelalaian yang menyebabkan kematian.

Secara teoretis, hal ini berkaitan dengan doktrin culpa di dalam hukum Pidana yang mana pelaku tidak sama sekali memiliki niat untuk menghilangkan nyawa, tetapi melalui kelalaian fatal menyebabkan kematian seseorang.

Perihal Tindakan ini, diatur di dalam Pasal 359 KUHPidana.

"Namun, dalam Hukum Pidana, Polisi dapat memulai penyidikan jika dalam konteks penemuan kasus. Jadi dalam konteks ini, masuk ke dalam delik biasa," paparnya.

Menurut dia, polisi tak perlu menunggu hasil investigasi internal dari organisasi yang menaungi korban.

Meskipun  Pengurus Besar Taekwondo Indonesia telah membentuk tim investigasi khusus, perlu ditekankan bahwa penyidikan tindak pidana adalah wewenang eksklusif aparat penegak hukum.

"Dalam hukum pidana, ditegaskan bahwa penyidikan harus bersifat independen untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum," terangnya.

Dia melanjutkan, investigasi internal yang dilakukan oleh organisasi dapat berfungsi sebagai pelengkap dan memberikan data awal yang berguna.

Namun, bila terbukti ada indikasi unsur tindak pidananya maka polisi memiliki kewenangan untuk turun tangan dan melakukan penyidikannya sendiri.

"Dengan demikian polisi tidak semata-mata menunggu hasil investigasi internal, melainkan dapat melakukan penyidikan parallel untuk menjamin akurasi dan keadilan proses hukum," paparnya.

Theo khawatir jika kasus ditangani secara berlarut-larut maka seiring berjalannya waktu, barang bukti fisik bisa terdegradasi dan ingatan saksi dapat memudar.

Dalam konteks hukum pidana, hal ini sangat krusial karena nilai pembuktian dapat menurun, sehingga menyulitkan proses penyidikan dan penuntutan.

Selain itu, Penanganan kasus yang lama dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi keluarga korban dan institusi yang terkait.

"Dalam perspektif keadilan, penundaan penyidikan dapat mengakibatkan persepsi ketidakadilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana," terangnya.

Sebelumnya, polisi menyebut tidak dilibatkan dalam pengungkapan kasus penyebab kematian Agil Tri Nugroho (16) atlet pelajar cabang olahraga taekwondo di Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Agil sebelumnya dicurigai meninggal dunia akibat latihan fisik berlebihan saat menjalani pemusatan pelatihan di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Rabu (5/3/2025).

"Sampai sekarang tidak ada laporan kasus tersebut," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, Rabu (12/3/2025).

Sementara kasus tersebut juga tidak dilaporkan ke Polda Jateng. "Tidak dilaporkan ke Polda Jateng. Coba ke Polrestabes Semarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Belum ada hasil resmi yang disampaikan oleh pihak terkait setelah sepekan selepas kematian atlet muda tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun, kasus kematian itu bermula ketika korban mengikuti latihan rutin program PPLOP khusus atlet taekwondo.

Korban bersama 10 atlet lainnya dilatih oleh tiga orang meliputi Aulia, Hendra dan Anom di Stadion Jatidiri Kota Semarang, Rabu, 5 Maret 2025 pukul 15.30 WIB.

Ketiga pelatih tersebut memberikan materi latihan fisik berupa lari memutari lapangan sepakbola sebanyak tiga set.

Dalam satu set, atlet harus menyelesaikan putaran selama 4 menit.

Porsi latihan tidak berubah seperti hari biasanya meskipun ketika itu para atlet sedang berpuasa.

Latihan itu dilakukan dengan menggunakan aplikasi Strava yakni alat yang digunakan untuk melacak aktivitas fisik seperti lari berbasis  GPS (Global Positioning System) untuk melacak data secara real-time

Baca juga: PBTI Turun Tangan Investigasi Kematian Atlet Taekwondo Jateng Agil Tri Diduga Kelalaian Pelatih

Meskipun sudah berbasis teknologi, porsi latihan itu diduga berlebihan sehingga menyebabkan tiga atlet pingsan termasuk korban.

Dua atlet berhasil disadarkan, Agil tetap dalam kondisi pingsan.

Agil kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Primaya Kedungmundu, Semarang.  Namun Agil dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.44 WIB. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved