Berita Semarang
Alasan Dedy Junaidi, Bandar Judi Semarang Tak Mau Pindah ke Rutan Karena Sakit, Bikin Hakim Marah!
Sosok Dedy Junaidi, bandar judi togel yang diduga mendapatkan keistimewaan di tahanan Polrestabes Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sosok Dedy Junaidi, bandar judi togel yang diduga mendapatkan keistimewaan di tahanan Polrestabes Semarang.
Bagaimana tidak, dengan alasan sakit tanpa surat dokter, Dedy Junaidi bisa menolak dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Semarang.
Hal itu pun membuat marah hakim hingga memberikan hukuman tambahan selama 1 tahun.
Baca juga: Nasib Dedy Junaidi Bandar Judi Semarang Yang Dapat Keistimewaan, Dapat Hukuman Tambahan 1 Tahun
Hal itu terungkap saat menjalani sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Dian Kurniawati, bersama hakim anggota Muhamad Baginda serta Atep Supandi di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3/2025).
Sebelum disidangkan ketua majelis hakim Dian Kurniawati marah terhadap Dedy Junaidi karena tidak kunjung dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Semarang.
Dedy yang dihadirkan di persidangan mengaku tidak mau dipindah karena sakit kepala.
Namun Dedy beserta jaksa penuntut umum Kejari Semarang tidak bisa menjawab saat ditanya surat dokter oleh majelis hakim.
"Mana surat dokternya jika terdakwa ini sakit. Tidak menunjukkan yang profesional jika bekerja. Masak dari pertama sidang hingga sekarang masih di tahanan Polrestabes Semarang dan belum dipindah ke rutan kelas I Semarang," ujar Hakim Dian.
Hakim Dian menyebut baru bertemu terdakwa saat dihadirkan pada sidang putusan.
Hakim kesal selama sidang online terdakwa masih bisa tertawa.
"Kamu saat sidang online masih ketawa-ketawa. Katanya sakit," tuturnya.
Atas kejadian itu Hakim Dian menaikkan hukuman bandar judi togel itu lebih berat dari tuntutan yang hanya dikenakan lima bulan.
Hakim menaikkan hukumannya menjadi 1 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dedy Junaidi melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengenalkan permainan judi sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," tuturnya.
Menurut majelis hakim hal yang memberatkan pertama perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah upaya memberantas penyakit masyarakat.
Kedua selama sidang online terdakwa masih ditahan di ruangan tahanan Polrestabes Semarang, meskipun majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa sebagaimana mestinya diperlakukan sama dengan tahanan lain.
Hendi Mantan Walikota Semarang Diganti, Kepala LKPP Dijabat Sarah Sadiqa: Terima Kasih |
![]() |
---|
PT KIW Semarang Tambah Fasilitas Baru, Usung Seaside View untuk Nilai Tambah bagi Mitra |
![]() |
---|
Jalan Terjal Mbah Surati, Nenek 80 Tahun Berjuang Membuka Warkah Yang Ditolak BPN |
![]() |
---|
Pemerintah Bergerak Cepat, Akses Jalan Gisikdrono Kembali Dibuka Pasca Rumah Roboh |
![]() |
---|
2 Saksi Tegaskan 5 Terdakwa Tidak Lakukan Kericuhan saat Aksi May Day Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.