Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Alasan Dedy Junaidi, Bandar Judi Semarang Tak Mau Pindah ke Rutan Karena Sakit, Bikin Hakim Marah!

Sosok Dedy Junaidi, bandar judi togel yang diduga mendapatkan keistimewaan di tahanan Polrestabes Semarang.

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
BANDAR TOGEL - Dedy Junaedi dihadirkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3/2025). 

"Bahasa tubuh terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya," tuturnya.

Majelis hakim mengatakan bandar togel itu tertangkap ketika polisi menangkap Wuryanto dalam berkas perkara lain Surya di Kampung Ngablak Kelurahan Bangetayu Kecamatan Genuk Semarang pada Minggu (3/11/2024).

Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Dedy Junaedi.

"Omzet yang didapatkan Dedy Rp 300 sampai 400 ribu per hari. Terdakwa menjadi bandar judi togel selama enam bulan," tuturnya.

Baca juga: Demi Gaya Hidup, Gadis Muda Karyawan Tempat Bilyar Ini Jadi Afiliator Judi Online

Pada perkara itu Dedy dijerat pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP. 

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Begitu Jaksa Penuntut Umum yang tuntutan lebih rendah dari putusan menyatakan sikap pikir-pikir.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved