Yogyakarta
Alasan Pria Nekat Membakar Gerbong Kereta di Yogyakarta, Sakit Hati
Seorang pria berinisial M, warga Jakarta, ditangkap atas dugaan pembakaran gerbong kereta api yang terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial M, warga Jakarta, ditangkap atas dugaan pembakaran gerbong kereta api yang terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Aksi tersebut didasari oleh rasa sakit hati terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap M dilakukan dengan bantuan ahli bahasa isyarat karena ia merupakan penyandang disabilitas sensorik.
Baca juga: Banjir di Grobogan Diprediksi Surut 100 Persen Dalam Kurun Waktu 3-4 Hari Lagi
Baca juga: Viral Surat Edaran LPM Minta THR Kepada 10 Perusahaan, Langsung Dicabut Setelah Ketahuan
“Yang bersangkutan ternyata disabilitas sensorik, tidak bisa berbicara."
"Kami dari tim lidik minta bantuan juru bahasa isyarat,” ujar Endriadi saat dihubungi, Kamis (13/03/2025).
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku sakit hati terhadap PT KAI karena memiliki riwayat konflik dengan perusahaan tersebut.
“Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI karena pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali,” ucap Endriadi.
M diketahui sering menaiki kereta api tanpa tiket pada tahun 2023 dan 2024.
Karena itu, ia beberapa kali diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya, yang kemudian menimbulkan rasa sakit hati.
“Yang bersangkutan sering naik kereta api tanpa tiket, 2023, 2024 ada beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, dia sakit hati,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan beberapa kepala stasiun, M memang sering naik tanpa tiket dan diturunkan oleh petugas.
“Dari keterangan beberapa kepala stasiun, dia sering diturunkan karena tanpa tiket. Dari data yang kami terima, ada beberapa kali,” pungkas Endriadi.
Sebelumnya, polisi menangkap M sesaat setelah peristiwa kebakaran terjadi.
Penangkapan dilakukan di kawasan Malioboro.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan didukung keterangan labfor, Ditreskrimum Polda DIY dan Polresta Yogyakarta telah mengamankan satu orang laki-laki,” ujar Endriadi.
Merokok di Malioboro Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta! |
![]() |
---|
Rumah Purwanto di Sleman Tertimpa Batu Besar, Bermula Hujan dari Hujan Deras |
![]() |
---|
Jembatan Srandakan di Kulonprogo Yogyakarta Ditutup, Terancam Roboh |
![]() |
---|
Nasib Warga Terdampak Jalan Tol di Yogya, Pembayaran Ganti Rugi Mundur Karena Kementerian Dipecah |
![]() |
---|
Sosok Syah Samudra Alit, Mahasiswa UPN yang Hilang Sejak 14 November Akhirnya Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.