Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Pangkas 24 Rekening OPD Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Data Rincinya

Pemkab Jepara pangkas anggaran di 24 rekening perangkat daerah akibat efiesiensi untuk selaraskan program pusat dan menyukseskan visi-misi Bupati.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
PEMKAB JEPARA
RAPAT KOORDINASI - Dokumentasi Bupati Jepara Witiarso Utomo ikut serta dalam rapat koordinasi di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (12/3/2025). Total ada sekira 24 rekening OPD di Lingkungan Pemkab Jepara yang bakal dipangkas, terimbas efisiensi anggaran. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara memangkas anggaran di 24 rekening perangkat daerah akibat efiesiensi untuk menyelaraskan program Pemerintah Pusat dan menyukseskan visi-misi Bupati Jepara

Mengacu pada SE Bupati Jepara Nomor 0631 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Kepala Bappeda Kabupaten Jepara, Hasanudin Hermawan menyampaikan, pengeluaran SE yang dibuat Bupati Jepara Witiarso Utomo adalah tindak lanjut dari turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Baca juga: Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran, Kapolres Jepara Cek Layanan Hotline 110

Baca juga: Ramadan Berkah, Polres Jepara Buka Puasa Bersama Anak Yatim-Dhuafa dan Bagikan Ratusan Takjil

"Terkait itu, daerah menindaklanjutinya dengan melakukan efisiensi."

"Namun sebelum melakukan ada penegasan lagi dari SE Mendagri nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian dana efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025," kata Hasanudin kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/3/2025).

Di dalam SE Nomor 0631 itu, semua kepala perangkat daerah agar melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja perangkat daerah.

"Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," ucapnya.

Dia menjelaskan, efisiensi dalam SE Bupati memprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Badan Layanan Umum Darrah (BLUD), Pajak Rokok, Bantuan Keuangan dari Provinsi (Banprov), dan belanja hibah yang bersifat mandatory.

Usulan efisiensi belanja tersebut harus disampaikan kepada Bupati Jepara dengan tembusan kepada Ketua TAPD dan Kepala BPKAD paling lambat 14 Maret 2025.

"Apabila hingga 14 Maret 2025 perangkat daerah belum mengusulkan revisi, TAPD Kabupaten Jepara secara mandiri akan melakukan efisiensi," ucapnya.

Selanjutnya, TAPD bersama perangkat daerah melakukan verifikasi sekaligus pengusulan pada 17 hingga 18 Maret 2025.

Sesuai mekanisme revisi APBD, dalam Perbup Jepara Nomor 38 Tahun 2022 tentang tata cara revisi anggaran.

Adapun 24 item rekening yang terkena efisiensi dengan besaran persentase dipotong di antaranya Belanja Perjalanan Dinas 50 persen, Belanja Bahan Bakar dan Pelumas 30 persen.

Belanja Alat/bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak 50 persen, Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat tulis kantor 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover 90 persen.

Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor komputer 90 persen, Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor perabot kantor 90 persen, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya 90 persen, belanja natura dan pakan natura 50 persen.

Belanja makanan dan minuman rapat 50 persen, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia 50 persen.

Baca juga: Pemkab Jepara Mulai Uji Coba Tiket Elektronik di Tempat Wisata

Baca juga: Serius Wujudkan Jepara Mulus, Bupati Witiarso Utomo Temui Wakil Menteri PU

Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekrerariat tim pelaksanaan kegiatan 50 persen, belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan 50 persen, belanja registrasi/keanggotaan 50 persen.

Belanja lembur 50 persen, belanja sewa kendaraan bermotor penumpang 50 persen, belanja sewa alat rumah tangga lainnya (Home Use) 70 persen, belanja kursus singkat/pelatihan 29 persen, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin 10 persen.

Belanja pemeliharaan bangunan gedung bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung kantor 10 persen, belanja pemeliharaan bangunan gedung bangunan gedung tempat kerja bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar 10 persen.

Belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum indonesia 100 persen, belanja modal kendaraan bermotor penumpang 100 persen, dan belanja modal personal komputer 75 persen.

"Poin yang diefisiensikan itu ada 24 item rekening efisiensi ditandatangani Bupati, ada prosentasi masing-masing," ucapnya.

Dari efisiensi itu akan dialihkan ke 7 sektor, di antaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi.

Stabilitas harga makanan dan minuman, penyedian cadangan pangan, dan prioritas launnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

"Tujuan efisiensi untuk menyesuaikan dengan pusat, menyesuaikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati menjadi program yang dijabarkan perangkat daerah,"

"Sehingga penyesuaian yang nanti diperoleh untuk digunakan pusat dan visi-misi Bupati Jepara," tutupnya. (*)

Baca juga: Berikut Skema Rekayasa Lalu Lintas untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Polres Batang Siap Kawal

Baca juga: Perusahaan di Jateng Wajib Berikan THR Selambat-lambatnya H-7 Lebaran

Baca juga: Bupati-Wakil Bupati Karanganyar Sidak Pasar, Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran, Ini Hasilnya

Baca juga: DPRD Jateng Desak Pemerintah: Bangun SPBU Dekat Nelayan untuk Sejahterakan Mereka

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved