Berita Jawa Tengah
Perusahaan di Jateng Wajib Berikan THR Selambat-lambatnya H-7 Lebaran
Pemprov Jateng resmi membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng resmi membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengungkapkan bahwa posko aduan ini sudah dibuka pada 11 Maret 2025.
THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.
Baca juga: Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR, Ini Jam Pelayanannya
Baca juga: Viral Surat Edaran LPM Minta THR Kepada 10 Perusahaan, Langsung Dicabut Setelah Ketahuan
"Jika masa kerja sudah satu tahun penuh, pekerja berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji."
"Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja," jelas Aziz di Kompleks Pemprov Jateng, Jumat (14/3/2025).
Dia juga memaparkan data perusahaan dan pekerja di Jawa Tengah, dimana 102.331 perusahaan memiliki total 2.161.785 pekerja yang wajib menerima THR.
Untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai regulasi, Disnakertrans Jateng membuka jalur aduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
Pengaduan dapat dilakukan melalui 0822 2300 0811 untuk konsultasi dan pengaduan 0813 1927 0725.
"Setiap aduan akan kami tindaklanjuti."
"Apakah perusahaan tidak membayar, menyicil, atau ada pelanggaran lainnya."
"Sanksi akan diberikan mulai dari sanksi administratif hingga penerbitan nota pemeriksaan," tambahnya.
Dijelaskannya jika merujuk pada tren tahun sebelumnya, jumlah aduan terkait THR di Jawa Tengah cenderung mengalami penurunan.
Pada 2023 terdapat 236 aduan, sementara pada 2024 turun menjadi 161 aduan.
Sebagai landasan regulasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dalam aturan ini, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. (*)
Baca juga: Bupati-Wakil Bupati Karanganyar Sidak Pasar, Pantau Harga Pangan Jelang Lebaran, Ini Hasilnya
Baca juga: Warga Antusias Tukar Uang Baru di Masjid Al Muhtarom Kajen Kabupaten Pekalongan
Baca juga: Jaksa: Hasto Kristiyanto Suruh Harun Masiku Rendam Ponsel dan Kabur
Baca juga: Ramadan 2025, KPw BI Tegal Kampanye Cinta Bangga Paham Rupiah di Pondok Pesantren
10 Orang Berminat Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Sragi Pekalongan, Bagaimana Prosedurnya? |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Bayi yang Ditemukan di Warung Kosong Sijeruk Pekalongan, Sempat Dikerubungi Semut |
![]() |
---|
Warga Desa Purwosari Demak Blokade Akses Truk Proyek Tol Semarang-Demak: Jalan Licin dan Becek |
![]() |
---|
Sehari 2 Kecelakaan di Salatiga, Pelajar Tewas Tertabrak Pikap di Jalur Lawan Arah |
![]() |
---|
Rabu Pagi di Sragi Pekalongan Mendadak Heboh, Kakak Bu Kadus Temukan Bayi Terbungkus Plastik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.