Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi hingga Tewas

2 Polisi Polda Jateng Bunuh Anak-Anak, Aktivis Sarankan Ini 

Dua anggota Polda Jawa Tengah terlibat dalam kasus pembunuhan anak-anak.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
GOOGLE
ILUSTRASI: Dua anggota Polda Jawa Tengah terlibat dalam kasus pembunuhan anak-anak. Aktivis, Sabtu (15/3/2025), mendesak Polda Jateng melakukan pemeriksaan psikologis rutin dan berkala terhadap anggota. (GOOGLE) 

"Sepatutnya polisi paham hak anak  karena menangani anak dengan orang dewasa itu berbeda. Terutama ketika anak berhadapan dengan hukum," ungkapnya.

Sementara, Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang, Nurul Layalia, menyoroti kasus dugaan pembunuhan bayi berinisial AN yang menyeret Brigadir AK.

Menurutnya, kasus itu bukan hanya dugaan kejahatan pembunuhan saja, melainkan juga tindak kekerasan berbasis gender. 

"Brigadir AK melakukan kekerasan berbasis gender berupa kekerasan psikis dan mental pada ibu korban akibat ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dengan korban," paparnya.

Perempuan yang akrab disapa Lia ini mengungkapkan, Brigadir AK seharusnya dapat dijerat pula dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sebaliknya, ibu korban juga patut mendapatkan perlindungan hukum dan hak pendampingan hukum sesuai yang diatur dalam UU TPKS. 

Korban DJP berhak juga mendapatkan hak-hak restitusi dan pemulihan psikologi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Kami meminta semua lembaga  yang peduli isu kekerasan perempuan dan anak bisa bergandengan tangan mengawal kasus ini jangan sampai kasus ini diputus dengan tidak adil," ungkapnya. 

Kekhawatiran putusan hukuman bagi terduga pelaku yang tidak adil muncul karena dia adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Jateng sehingga potensi impunitasnya tinggi.

Menurut Lia , aparat penegak hukum jangan sampai tebang pilih dalam kasus ini. 

Sebaliknya, hukuman bisa lebih berat karena terdapat dua korban yakni bayi dan ibunya.   

"Putusan hukuman harus  melihat tindakan pidana dan pasal yang menjeratnya sehingga bisa diputuskan dengan seadil-adilnya," bebernya. (Iwn)

Baca juga: Perkuat Bukti Perbuatan Brigadir AK Cekik Bayi, Polisi Sisir TKP Cari CCTV

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved