Berita Jepara
Pemkab Jepara Sisir Ulang Penerima Bansos, Masyarat Diminta Jujur supaya Tepat Sasaran
Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan penyisiran ulang data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan sosial bisa tepat sasaran.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan penyisiran ulang data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan sosial bisa tepat sasaran.
Koodinator Kabupaten PKH Jepara, Kiki Ari Prayitno, menyampaikan, dalam survei itu masyarakat diminta jujur kepada petugas.
Survei Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) itu bernama Ground Checking.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Jepara, Ramadan Hari Ke-17, Senin 17 Maret 2025
Dia menuturkan Survei tersebut akan berlangsung selama bulan Maret 2025 ini.
Ia menjelaskan sesungguhnya survei yang dklakukan untuk memastikan keberadaan KPM dan melengkapi profil sosial ekonomi mereka.
Menurutnya data sosial dan ekonomi berjalan saat ini penuh dengan perkembangan atau bisa disebut dinamis.
Dimungkinkan ada penambahan aset dan lain-lain, sehingga ada 56.490 KPM yang disurvei.
Data itu merupakan akumulasi dari data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsoseg), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nantinya, hasil data tersebut akan menggantikan DTKS.
“Itu nanti yang menjadi data tunggal Kementerian Sosial. Pengganti DTKS. Per hari ini sudah ada 6.931 orang yang kami survei,” kata Kiki kepada Tribunjateng, Senin (16/3/2025).
Ia menuturkan, ada banyak hal yang menjadi variabel untuk disurvei.
Seperti variabel kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan yang meliputi pendapatan dan ketrampilan, kepemilikan usaha, disabilitas, dan kesehatan.
Selain itu, ada variabel keluarga.
Meliputi keterangan demografi, kepemilikan bangunan, jenis lantai, jenis dinding, jenis atap, sumber air, sumber penerangan, bahan bakar utama, kepemilikan fasilitas buang air besar, jenis kloset, pembuangan akhir tinja, kepemilikan aset bergerak, kepemilikan aset tidak bergerak dan kepemilikan hewan ternak.
“Verifikasi dan validasinya menggunakan aplikasi SIKSMA Moblie. Jadi berbasis online,” ungkapnya.
Dana Transfer Daerah Rp232 Miliar, DPRD Jepara: Pemkab Perlu Rasionalisasi Anggaran |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Jepara Tekankan Kualitas Layanan Publik: Dari Klinik, Gizi Anak, hingga Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Atlet Korpri Jepara Ukir Sejarah, Antarkan Jawa Tengah Juara I Pornas Korpri 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat TMMD Sengkuyung Tahap IV di Lebuawu |
![]() |
---|
Pemkab Jepara dan BAZNAS Luncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.