Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

BKOW Jateng Dukung Program Satu Rumah Perlindungan di Setiap Kecamatan

Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jateng menyatakan dukungan penuh terhadap program satu rumah perlindungan di setiap kecamatan. 

|
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
(DOK PEMPROV JATENG)
BUKA ACARA - Ketua BKOW Jateng, Nawal Arafah Yasin saat membuka Rapat Kerja III Tahun 2025 BKOW Jateng di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jateng, pada Senin (27/3/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jateng menyatakan dukungan penuh terhadap program satu rumah perlindungan di setiap kecamatan

Program ini diinisiasi oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin sebagai langkah nyata untuk melindungi korban kekerasan terhadap perempuan, anak, dan disabilitas.

Ketua BKOW Jateng, Nawal Arafah Yasin, menegaskan bahwa rumah perlindungan ini harus berfungsi secara maksimal dan benar-benar menjadi tempat aman bagi korban kekerasan. 

Dengan keberadaannya yang lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan akses perlindungan bisa lebih cepat dan efektif.

“Kami siap berperan aktif dalam menguatkan korban kekerasan perempuan dan anak di Jateng,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (18/3/2025).

Angka Kekerasan Terus Meningkat

Nawal menyoroti bahwa pembentukan rumah perlindungan ini sangat mendesak, mengingat tren kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jateng terus meningkat setiap tahunnya. 

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng):

Kasus kekerasan terhadap anak:

2022: 939 kasus
2023: 955 kasus
2024: 1.019 kasus

Kasus kekerasan terhadap perempuan:

2022: 1.224 kasus
2023: 1.327 kasus
2024: 1.349 kasus

Jika ditelusuri lebih lanjut, 41,3 persen kekerasan terhadap perempuan berupa penelantaran, sedangkan 31,4 persen berupa kekerasan psikis. 

Sementara itu, 46,6 persen kekerasan terhadap anak berupa kekerasan seksual, dan 24 persen berupa kekerasan psikis.

Perlindungan bagi Korban Kekerasan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved