Mudik Lebaran 2025
Instruksi Gubernur Jateng Soal Senjata Api Laras Panjang : Ini Tanggapan LBH
Pernyataan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, dalam rapat koordinasi Forkompinda di Kompleks Pemprov Jateng, Senin (17/3/2025), menjadi perbincangan
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pernyataan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, dalam rapat koordinasi Forkompinda di Kompleks Pemprov Jateng, Senin (17/3/2025), menjadi perbincangan hangat.
Dalam rapat tersebut, ia meminta kepada Pangdam dan Kapolda untuk membekali petugas keamanan dengan senjata api laras panjang guna menghadapi potensi ancaman kejahatan, termasuk terorisme, menjelang Idul Fitri.
Gubernur Luthfi menekankan bahwa penggunaan senjata api ini bukan hanya untuk operasi keamanan biasa, tetapi juga sebagai langkah preventif.
"Kalau teori pencegahan itu, kasih genderuwo dulu biar takut. Jadi sebelum menakuti, lebih baik ditakuti terlebih dahulu," ujarnya dengan logat khas Jawa.
Ia juga mengusulkan agar aparat bersenjata ditempatkan di simpul-simpul strategis, seperti tempat ibadah dan lokasi dengan tingkat kriminalitas tinggi.
Instruksi Gubernur ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Aziz, warga Kabupaten Semarang, menganggap langkah tersebut terlalu berlebihan dan justru bisa membuat warga resah.
"Mau mudik malah serasa jadi Pablo Escobar, sudah seperti kartel narkoba," ujar Aziz melalui sambungan telepon, Selasa (18/3/2025).
Senada dengan Aziz, Rizal, warga Kota Semarang, juga menilai bahwa penggunaan senjata api laras panjang dalam pengamanan Idul Fitri kurang humanis.
"Kalau untuk keamanan, saya setuju. Tapi tidak harus dengan senjata laras panjang. Apalagi, baru-baru ini ada kasus penyalahgunaan senjata api yang berujung pada penembakan siswa," tuturnya.
Dari sisi regulasi, instruksi ini juga menjadi sorotan. Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api menyebutkan bahwa peralatan keamanan yang dapat digunakan dalam tugas kepolisian meliputi senjata bius, senjata gas, alat kejut listrik, hingga catching net.
Namun, dalam peraturan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa TNI boleh menggunakan senjata api laras panjang dalam membantu tugas Polri, kecuali dalam kondisi tertentu yang sudah diatur oleh hukum.
Menanggapi kontroversi ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, menilai bahwa instruksi Gubernur Jateng tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Polisi ketika bertindak harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak bisa serta-merta langsung menggunakan kekuatan senjata," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai permintaan ini tidak humanis dan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, bukan rasa aman.
"Ini seperti mau perang, bukan sekadar pengamanan Lebaran," tambahnya. (*)
Baca juga: TNI Angkatan Laut Gelar Mudik Gratis Menggunakan KRI Banjarmasin
Baca juga: Investasi Rp 6 Triliun Masuk Jateng, Ribuan Tenaga Kerja Akan Terserap
Momen Mudik Lebaran, Perajin Wingko Babat Kebanjiran Orderan |
![]() |
---|
Data Pergerakan Arus Mudik pada Kurun Waktu 24 Maret - 2 April 2025 |
![]() |
---|
Kisah Sugiyatmoko Sopir Ambulans di Semarang Tunda Mudik Lebaran Layani Pasien: Rindu Masakan Ibu |
![]() |
---|
Puncak Libur Lebaran, Polresta Pati Gelar Apel Kesiapsiagaan di Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Selama 14 Hari Masa Angkutan Lebaran, 22.720 Penumpang Telah Tiba di Stasiun Cepu Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.