Berita Cilacap
Kasus Peredaran Obat Berbahaya di Majenang Berhasil Dibongkar Polresta Cilacap, 958 Butir Disita
Kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Majenang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Majenang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap.
Dari ungkap kasus tersebut, seorang pria berinisial S (25) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 958 butir obat berbahaya dari berbagai jenis.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Sabtu (15/3) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku S ditangkap polisi di sebuah warung di Jalan Raya Padangjaya, Desa Cilopadang, Kecamatan Majenang.
"Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Disebutkan Galih bahwa ratusan butir obat berbahaya dari tangan pelaku terdiri dari beberapa jenis obat seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, DMP Nova, MF dan Yerindo.
Tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menangkap S secara tertangkap tangan.
"Saat penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat yang disembunyikan di pakaian, tempat tinggal hingga warung tempatnya beroperasi," kata Ipda Galih.
Dari hasil interogasi awal, S mengaku bahwa dirinya mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial M.
Dia juga mengaku bahwa diberi imbalan Rp50 ribu per hari serta gaji bulanan sebesar Rp1 juta untuk mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Cilacap.
"Tersangka mengakui adanya kesepakatan dengan pemasok berinisial M untuk menjual obat-obatan ini di Cilacap," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan S diantaranya 958 butir obat, uang tunai Rp351 ribu hasil penjualan, tas selempang hitam, gunting, plastik klip dan juga sebuah ponsel.
Kini S telah ditetapkan sebagai pengedar.
Dia dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomo 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Saat ini polisi masih terus memburu M, pemasok yang disebut dalam pengakuan tersangka.
Kami juga akan terus kembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama," jelas Galih.
Atas keberhasilan ungkap kasus tersebut, Ipda Galih mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat berbahaya di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian.
Inilah 3 Nama Calon Sekda Cilacap, Siapa yang Bakal Dipilih Bupati Syamsul Auliya Rachman? |
![]() |
---|
Senyum Ari Pegawai Diskominfo Cilacap, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Berstatus Honorer |
![]() |
---|
Cilacap Citimall Jadi Magnet Investasi, Sinyal Positif Bagi Ekonomi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Garap Sektor Pertanian dan Pabrik Pupuk, 191 Warga Binaan Pindah ke Lapas Nirbaya Cilacap |
![]() |
---|
Antisipasi Tsunami, Cilacap Kini Dipantau Alat Deteksi Gelombang Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.