Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Nasib Pasutri Apoteker Yang Edarkan Skincare Ilegal di Semarang, Terancam 12 tahun Penjara

Nasib pasangan suami istri (Pasutri) K dan IKC apoteker yang memproduksi skincare ilegal berbahaya terancam penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Editor: raka f pujangga
Intan Afrida Rafni )
Penampakan rumah mewah yang dijadikan pabrik skincare ilegal di Ciputat, Tangsel.(Intan Afrida Rafni ) 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN – Nasib pasangan suami istri (Pasutri) K dan IKC apoteker yang memproduksi skincare ilegal berbahaya terancam penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Pasutri tersebut memproduksi skincare ilegal di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Gunung Indah 6, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 

Kemudian hasil produksinya diedarkan ke beberapa wilayah di antaranya Kota Semarang.

Baca juga: Skincare Ilegal Beredar di Semarang, BPOM Bongkar Pabrik di Tangsel

"Mereka sudah melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar di lokasi, Rabu (19/3/2025).

Dari luar, rumah dua lantai berwarna putih dan cokelat itu tampak seperti hunian mewah biasa.

 

Namun, siapa sangka, di balik pintu gerbangnya, rumah ini ternyata menjadi tempat produksi skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. 

Pasutri itu telah membuat skincare ilegal di rumah berlantai dua itu selama dua tahun, tepatnya sejak 2023. 

Keduanya mampu memproduksi 5.000 botol skincare dalam sehari.

Produknya itu dijual ke berbagai wilayah Indonesia, khususnya Semarang, Medan, dan Makassar.

"Jadi hasil produksinya per hari itu bisa mencapai 5.000 pcs dan omzet penjualan sekitar Rp 1 miliar per bulan," kata Taruna.

Pada saat menggerebek rumah itu, BPOM menemukan ribuan botol skincare tanpa izin edar.

Produk-produk itu terdiri dari krim siang dan malam, sabun cuci muka, hingga lotion. 

Semuanya kosmetik ilegal itu dikemas rapi tanpa mencantumkan merek resmi ataupun nomor izin BPOM. 

Begitu memasuki ruang belakang, tim BPOM menemukan satu mesin aduk besar yang mampu menghasilkan 25 kilogram base cream dalam satu kali produksi.

Di ruangan lain, tumpukan kardus cokelat siap digunakan untuk pengemasan produk-produk ilegal ini. Lebih jauh ke dalam, petugas menemukan gudang penyimpanan zat kimia yakni hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, hingga klindamisin.

Bahan-bahan itu tersimpan dalam jeriken plastik, ember, dan karung putih.

Bau menyengat zat kimia memenuhi udara di ruangan ber-AC itu.

Pemilik pabrik ilegal ini ternyata adalah apoteker.

Pelaku sangat memahami cara menyimpan dan mengolah bahan-bahan kimia yang digunakan untuk produksi skincare. 

"Pengakuannya sementara sudah dua tahun. Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya," jelas Ikrar.

Rumah Mewah

Dari luar, rumah dua lantai berwarna putih dan cokelat itu tampak seperti hunian mewah biasa.

Berada di Jalan Gunung Indah 6, Cirendeu, Tangerang Selatan, rumah dengan luas 200 meter persegi itu tidak mencurigakan sama sekali.

Namun, siapa sangka, di balik pintu gerbangnya, rumah ini ternyata menjadi tempat produksi skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Pada Rabu (19/3/2025) siang, suasana tenang di kawasan perumahan tersebut mendadak riuh.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menggerebek rumah tersebut dan menemukan ribuan botol skincare tanpa izin edar. 

"Rumah ini dari luar memang terlihat biasa saja, bahkan mewah. Tapi begitu masuk, kami menemukan ribuan botol skincare tanpa izin edar dengan kandungan zat berbahaya," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, yang memimpin langsung penggerebekan tersebut, Rabu.

Produk-produk itu terdiri dari krim siang dan malam, sabun cuci muka, hingga lotion, yang semuanya dikemas rapi tanpa mencantumkan merek resmi ataupun nomor izin BPOM.

Begitu memasuki ruang belakang, tim BPOM menemukan satu mesin aduk besar yang mampu menghasilkan 25 kilogram base cream dalam satu kali produksi. 

Di ruangan lain, tumpukan kardus cokelat siap digunakan untuk pengemasan produk-produk ilegal ini.

Lebih jauh ke dalam, petugas menemukan gudang penyimpanan zat kimia yakni hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, hingga klindamisin.

Bahan-bahan itu tersimpan dalam jeriken plastik, ember, dan karung putih. 

Bau menyengat zat kimia memenuhi udara di ruangan ber-AC itu. 

Pemilik pabrik ilegal ini ternyata adalah apoteker

Pelaku sangat memahami cara menyimpan dan mengolah bahan-bahan kimia yang digunakan untuk produksi skincare. 

"Pengakuannya sementara sudah dua tahun. Tapi nanti setelah penyelidikan lebih dalam pasti akan ketahuan berapa tahunnya," jelas Ikrar.

Pasangan suami istri pemilik pabrik ilegal ini akhirnya diamankan oleh pihak BPOM RI. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan. 

Baca juga: "Tidak Malu, Saya Bangga" Seusai jadi Tersangka Doktif Siap Hadapi Risiko Bongkar Mafia Skincare

"Mereka sudah melanggar hukum, dan ancamannya tidak main-main. Maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tegas Taruna. 

Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi produsen skincare ilegal lainnya. 

Di balik kemasan menarik dan harga murah, produk-produk tanpa izin edar bisa mengandung zat berbahaya yang mengancam kesehatan penggunanya. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Rumah Mewah, Skincare Berbahaya Diracik"

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Apoteker di Balik Pabrik Skincare Ilegal, Terancam 12 Tahun Penjara"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved