Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

LBH Semarang Sebut 4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI Dituding Lakukan Penghasutan

Fajar Muhammad Andhika menyebut, empat peserta aksi penolakan revisi UU TNI yang ditangkap polisi dituding melakukan penghasutan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DILEPASKAN POLISI: Jaringan masyarakat sipil berhasil membebaskan empat mahasiswa yang sebelumnya ditangkap oleh polisi karena dituduh anarkis saat aksi penolakan revisi UU TNI di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025). Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyebut, empat peserta aksi penolakan revisi UU TNI yang ditangkap polisi dituding melakukan penghasutan. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika, menyebut, empat peserta aksi penolakan revisi UU TNI yang ditangkap polisi dituding melakukan penghasutan.

Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh polisi terhadap keempat orang tersebut.

Empat peserta aksi yang ditangkap yakni dua mahasiswa berinisial K dari Unika Soegijapranata dan WG dari Universitas Sultan Agung (Unissula).

Baca juga: 4 Peserta Aksi Revisi UU TNI Dilepaskan Polisi Setelah Diperiksa Berjam-jam Tanpa Kejelasan

Dua lainnya merupakan petugas  aksi yakni C soundman dan MA sopir mobil komando.

Mereka ditangkap ketika melakukan aksi demontrasi penolakan revisi UU TNI di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

"Kami melihat di BAP-nya keempat orang ini ditangkap dan diperiksa karena ada indikasi penghasutan atau pasal 160 KUHP," kata Andhika di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025).

Andhika menegaskan, empat orang yang ditangkap sama sekali tidak melakukan penghasutan.

Mereka hanya melakukan orasi, menyampaikan pendapat dan menyatakan aspirasi yang mana adalah hak setiap orang.

"Namun, aparat kepolisian menganggap tindakan demokratis itu sebagai tindakan kejahatan," terangnya.

Polisi dalam melakukan BAP atau pemeriksaan terhadap empat orang tersebut sebagai saksi. Menurut Andhika, penetapan sebagai saksi harus berdasarkan surat dengan pemanggilan yang jelas.

"Kami tegaskan pula ada prosedur hukum yang dilanggar oleh kepolisian. Sebab,  dua orang mahasiswa ini di dalam BAP-nya justru statusnya menjadi saksi," terangnya. 

Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi membantah telah menjerat keempat orang peserta aksi tolak UU TNI di depan kantor Gubernur Jawa Tengah dengan pasal penghasutan.

"Tidak benar (diperiksa dengan pasal penghasutan) mereka juga sudah di pulangkan semua," terangnya.

Dia juga membantah keempat orang tersebut diperiksa atau di BAP. "Itu hanya interogasi saja," terangnya. (Iwn)

Baca juga: Mahasiswa Geruduk Polrestabes Semarang, Tuntut 4 Peserta Aksi Revisi UU TNI Dibebaskan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved