Berita Semarang
4 Peserta Aksi Revisi UU TNI Dilepaskan Polisi Setelah Diperiksa Berjam-jam Tanpa Kejelasan
Polisi melepaskan empat peserta aksi demonstrasi penolakan revisi UU TNI di Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi melepaskan empat peserta aksi demonstrasi penolakan revisi UU TNI di Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).
Mereka dilepaskan setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.
Keempat peserta aksi yang sempat ditangkap polisi yakni K mahasiswa Unika Soegijapranata dan WG mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang
Dua lainnya merupakan petugas aksi, yakni C soundman dan MA sopir mobil komando.
Mereka berdua adalah masyarakat sipil yang disewa mahasiswa untuk kebutuhan aksi.
Polisi melepaskan keempat orang tersebut secara bertahap.
K, mahasiswa Unika Soegijapranata, dilepaskan terlebih dahulu pada pukul 21.00 WIB.
Sekitar 15 menit kemudian, tiga orang lainnya baru dibebaskan.
"Keempat korban ini berhasil bebas berkat solidaritas kawan-kawan semua dari jaringan masyarakat sipil," terang Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika di Mapolrestabes Semarang.
Menurut Andhika, penangkapan terhadap keempat orang ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Para peserta aksi hanya menyuarakan pendapatnya di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Polisi yang seharusnya menjaga massa aksi justru bertindak menggunakan kekerasan.
"Peserta aksi dari Aliansi Rakyat Semarang yang lantang menolak RUU TNI agar citra demokrasi tidak diciderai justru ditangkap layaknya sebagai penjahat," ujarnya.
Selain penangkapan, Andhika menyebut, keempat orang mendapatkan kekerasan fisik dan intimidasi.
Satu korban mahasiswa Unika sedang melakukan visum ke RSUP Kariadi Semarang.
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 16 April 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
| Wali Kota Semarang Respons Viral Dugaan Parkir Liar di Kota Lama, Minta Penertiban Diperketat |
|
|---|
| Warisan Sejak 1960 dalam Koper Kecil: Kisah Ali Menjaga Tradisi Cuci Mata di Kota Semarang |
|
|---|
| "Tuhan Tidak Tidur!" Sumpah Serapah Iringi Vonis 3 Tahun Jap Ferry Sanjaya Kasus Plaza Klaten |
|
|---|
| Soroti Relokasi PKL, Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto Raih Doktor Cumlaude dari FH Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/membebaskan-empat-mahasiswa.jpg)