Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

4 Peserta Aksi Revisi UU TNI Dilepaskan Polisi Setelah Diperiksa Berjam-jam Tanpa Kejelasan

Polisi melepaskan empat peserta aksi demonstrasi penolakan revisi UU TNI di Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DILEPASKAN POLISI: Jaringan masyarakat sipil berhasil membebaskan empat orang yang sebelumnya ditangkap oleh polisi karena dituduh anarkis saat aksi penolakan revisi UU TNI di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025). Keempatnya dilepaskan setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi melepaskan empat peserta aksi demonstrasi penolakan revisi UU TNI di Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).

Mereka dilepaskan setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.

Keempat peserta aksi yang sempat ditangkap polisi yakni K mahasiswa Unika Soegijapranata dan WG mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Peserta Aksi Tolak Revisi UU TNI di Semarang 

Dua lainnya merupakan petugas aksi, yakni C soundman dan MA sopir mobil komando.

Mereka berdua adalah masyarakat sipil yang disewa mahasiswa untuk kebutuhan aksi.

Polisi melepaskan keempat orang tersebut secara bertahap.

K, mahasiswa Unika Soegijapranata, dilepaskan terlebih dahulu pada pukul 21.00 WIB.

Sekitar 15 menit kemudian, tiga orang lainnya baru dibebaskan. 

"Keempat korban ini berhasil bebas berkat solidaritas kawan-kawan semua dari jaringan masyarakat sipil," terang Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika di Mapolrestabes Semarang.

Menurut Andhika, penangkapan terhadap keempat orang ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Para peserta aksi hanya menyuarakan pendapatnya di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

Polisi yang seharusnya menjaga massa aksi justru bertindak menggunakan kekerasan.

"Peserta aksi dari Aliansi Rakyat Semarang yang lantang menolak RUU TNI agar citra demokrasi tidak diciderai justru ditangkap layaknya sebagai penjahat," ujarnya.

Selain penangkapan, Andhika menyebut, keempat orang mendapatkan kekerasan fisik dan intimidasi.

Satu korban mahasiswa Unika sedang melakukan visum ke RSUP Kariadi Semarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved