Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kronologi Bocah 8 Tahun Tenggelam di Bekas Galian C di Mayong Jepara

Jepara kembali berduka setelah seorang bocah perempuan berusia 8 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian C ilegal

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Dok Camat Mayong
GALIAN C - Pemerintah Kecamatan Mayong beserta jajaranya melakukan peninjauan lokasi galian C di Desa Pancar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Jepara kembali berduka setelah seorang bocah perempuan berusia 8 tahun meninggal dunia akibat tenggelam di bekas galian C ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Korban, RL (8), bermain di kubangan air bekas galian C bersama kakaknya, F (10), dan seorang saudaranya yang berjenis kelamin laki-laki.

Mereka menggunakan tali rafia yang dikaitkan ke pohon sebagai pegangan untuk naik turun ke dalam kubangan yang memiliki kedalaman 1,5 meter.

Namun, musibah terjadi ketika tali rafia tiba-tiba putus, menyebabkan ketiganya tercebur ke dalam air.

Saudara laki-laki korban berhasil naik ke darat, tetapi RL kesulitan untuk naik kembali.

Kakaknya pun segera pulang ke rumah untuk meminta bantuan, sementara saudara laki-laki korban berusaha mencari pertolongan dari orang yang lewat.

Saat itu, kakak korban bernama Yusuf kebetulan melintas, lalu segera menolong RL.

Namun, saat berhasil ditemukan dan dievakuasi, bocah malang tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Galian C Ilegal Sudah Sering Diperingatkan

Camat Mayong, Umrotun, menyatakan bahwa lokasi kejadian merupakan bekas tambang ilegal yang telah berulang kali diperingatkan untuk ditutup.

Namun, hingga kejadian ini terjadi, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.

"Kubangan ini merupakan bekas penambangan ilegal yang sudah sering mendapatkan peringatan dan teguran dari pihak kecamatan untuk segera ditutup," ujar Umrotun, Senin (24/3/2025).

Pasca kejadian, Muspika Kecamatan Mayong langsung mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa dan memberikan bantuan kepada keluarga korban.

Beruntung, pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian RL dan tidak menuntut apapun terkait insiden ini.

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan dan aparat berwenang langsung menutup lokasi bekas galian C tersebut. Langkah-langkah yang diambil antara lain:

Pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kejadian.

Pemasangan banner larangan aktivitas tambang ilegal.

Peringatan keras kepada pihak yang terlibat dalam galian ilegal.

"Kami sebelumnya sudah sering mengingatkan penambang untuk segera menutup galian dan memagar area tersebut karena berbahaya. Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi," tegas Umrotun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bekas galian tambang ilegal dapat menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak.

Pemerintah setempat diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan nyawa masyarakat.

Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian dalam pengelolaan bekas tambang ilegal. Semoga kejadian tragis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan lingkungan sekitar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved