Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Mungkin Lebih Senang Dipenjara, Togog Warga Solo Kembali Edarkan Sabu, Padahal Baru Keluar dari Bui

Seorang pria asal Kota Surakarta berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap membawa sabu-sabu.

Editor: deni setiawan
POLRES SUKOHARJO
DIPERIKSA POLISI - Pria asal Kota Surakarta berinisial KTP alias Togog (42) sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian atas kasus peredaran sabu-sabu. Padahal pria tersebut baru keluar dari penjara setelah divonis enam tahun dalam kasus serupa. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pria berinisial KTP alias Togog ini tampaknya belum kapok meskipun sudah masuk bui selama 6 tahun 9 bulan.

Pada 2015, dia menjalani hukuman penjara lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.

Belum juga lama merasakan udara bebas, pria berusia 42 tahun warga Surakarta ini kembali 'kambuh'.

Dia lagi-lagi tertangkap polisi lantaran hendak mengedarkan narkoba jenis serupa. 

Baca juga: 35.720 Butir Obat Daftar G dan 0,27 Gram Sabu Disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dari Tangan MA

Baca juga: Polda Jateng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar Jaringan Fredy Pratama

Seorang pria asal Kota Surakarta berinisial KTP alias Togog (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap polisi dari Polres Sukoharjo pada 2 Maret 2024 di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

 Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu bermula dari patroli petugas kepolisian di Desa Gentan, Kecamatan Baki.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AD 5045 AE," kata AKP Ari Widodo, Senin (24/3/2025).

Dari keterangan warga, lanjut AKP Ari Widodo, pria tersebut diduga sering melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Baki dan Kartasura.

"Setelah mendapatkan informasi pada 2 Maret 2025 pukul 14.30, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat di Jalan Transito, Makam Haji, Kecamatan Kartasura," ujarnya. 

Baca juga: "Mereka Doyan" Alasan Calon Ketua RW Bagi-bagi Sabu Untuk Dapat Suara Pemilih

Baca juga: Warga Kendal Ditangkap BNN Saat Selundupkan 9,9 Kg Sabu dari Malaysia

Setelah melakukan pembuntutan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu yang diduga akan diedarkan.

"Kami menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 16,64 gram,"

"Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Ari.

Lebih lanjut, AKP Ari Widodo mengungkapkan, pelaku KTP alias Togog merupakan residivis kasus serupa. 

“Pada 2015, pelaku pernah divonis 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta atas kasus tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

AKP Ari Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Togog, Pria Asal Solo yang Pernah Dipenjara 6 Tahun karena Edarkan Sabu, Kini Ditangkap Lagi

Baca juga: Waktu Tempuh Cuma 30 Menit, Mudik dari Boyolali ke Sleman Via Tol

Baca juga: BREAKING NEWS, Gadis 8 Tahun dan Ayahnya Temukan Granat di Lahan Warga Kampung Ledok Salatiga

Baca juga: Dedy Yon Lantik 36 Pejabat Lingkungan Pemkot Tegal

Baca juga: 3 Jalur di Banyumas Ini Jadi Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved