Berita Semarang
JPU Minta Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng minta majelis hakim menolak eksepsi adik ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
"Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan hasil pengecekan, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.
"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani," tuturnya.
Pada perkara itu, Zaini Makarim berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rtp)
Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaeni Makarim Disidangkan Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
| KUHAP Baru Dinilai Bermasalah, BEM Undip Siapkan Aksi Turun Jalan dan Judicial Review |
|
|---|
| BEM Undip Nilai Partisipasi Publik pada RKUHAP Palsu, Proses Legislasi Dipertanyakan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 21 November 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
| Fakta Baru Terungkap: AKBP Basuki Ternyata Satu Kamar dengan Dosen Muda Untag Saat Meninggal |
|
|---|
| Dewan Minta OPD Perkuat Komunikasi dengan Camat-Lurah untuk Program 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Zaini-Makarim-menjalani-sidang-korupsi-Jembatan.jpg)