Berita Semarang
JPU Minta Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng minta majelis hakim menolak eksepsi adik ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
"Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen," jelasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan hasil pengecekan, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.
"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani," tuturnya.
Pada perkara itu, Zaini Makarim berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rtp)
Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaeni Makarim Disidangkan Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
| Daftar 11 ATM Rp 10 Ribu dan Rp 20 Ribu di Semarang Jawa Tengah, Tanpa Antri! |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025: Hujan Petir di Tembalang |
|
|---|
| Mahkota Wedding Fair 2025 Sajikan Konsultasi Gratis hingga Promo Menarik untuk Calon Pengantin |
|
|---|
| Investasi Pusat Perbelanjaan di Kota Semarang Menggeliat, Mal Terus Lakukan Ekspansi |
|
|---|
| Jaksa Pantau Penggunaan Dana Bantuan Operasional RT Semarang : Potensi Bermasalah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.