BPN Akan Sita Harta Warisan yang Tak Ditempati? Begini Regulasinya
"Jika tanah warisan masih dikelola, misalnya disewakan atau digunakan untuk usaha, maka itu bukan tanah terlantar. Tapi kalau sudah bertahun-tahun dib
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
BPN Akan Sita Harta Warisan yang Tak Ditempati? Begini Regulasinya
TRIBUNJATENG.COM- Masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menyita harta warisan yang tidak ditempati oleh ahli waris. Isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan keluarga.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN, Agus Widodo, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara langsung menyatakan bahwa harta warisan yang tidak ditempati akan disita. Namun, ia menjelaskan adanya regulasi terkait tanah terlantar yang bisa berdampak pada aset yang dibiarkan tanpa pemanfaatan dalam waktu lama.
"Kami tegaskan, pemerintah tidak serta-merta menyita harta warisan yang tidak ditempati. Namun, jika tanah tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada pemanfaatan sama sekali, maka sesuai aturan, tanah itu bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar," ujar Agus dalam konferensi pers, Rabu (26/3).
Aturan tentang Tanah Terlantar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah yang dibiarkan tanpa pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.
"Jika tanah warisan masih dikelola, misalnya disewakan atau digunakan untuk usaha, maka itu bukan tanah terlantar. Tapi kalau sudah bertahun-tahun dibiarkan tanpa perawatan atau pemanfaatan, kami bisa melakukan penertiban sesuai regulasi," tambahnya.
Bagaimana Nasib Ahli Waris?
BPN menyarankan para ahli waris untuk segera mengurus status kepemilikan tanah warisan dengan melakukan balik nama sertifikat serta memastikan tanah tetap dimanfaatkan agar tidak dikategorikan sebagai tanah terlantar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus administrasi tanah warisan dan memastikan aset tersebut tetap produktif. Jika tidak digunakan, bisa disewakan atau dikelola secara legal agar tidak dianggap terbengkalai," kata Agus.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak panik dan memahami regulasi yang berlaku. Jika memiliki tanah warisan yang belum ditempati atau dikelola, sebaiknya segera mengurus dokumen kepemilikan dan mempertimbangkan pemanfaatannya agar terhindar dari risiko kehilangan hak atas tanah tersebut.
(*)
Jalan Terjal Mbah Surati, Nenek 80 Tahun Berjuang Membuka Warkah Yang Ditolak BPN |
![]() |
---|
24 Jam Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Bisa Dipadamkan |
![]() |
---|
Pemilik 3 Lahan di Solo Ini Siap-siap Kehilangan Tanah, Akan Disita Negara karena Terlantar |
![]() |
---|
Daftar 3 Tanah di Solo Kategori Terlantar dan Akan Diambil Negara, Sedang Diajukan ke BPN Pusat |
![]() |
---|
UPDATE Proyek Bendungan Karangnongko Blora: Penerima Ganti Untung Wajib Pegang Sertifikat Asli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.