Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Besok, Polda Jateng Gelar Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan

Polda Jawa Tengah berencana menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri bagi Brigadir Ade Kurniawan (AK) pada Kamis, 10 April 2025.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
istimewa
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah berencana menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri bagi Brigadir Ade Kurniawan (AK) pada Kamis, 10 April 2025.

Brigadir AK dibawa ke kursi pesakitan karena dilaporkan telah membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.

Sidang kode etik ini sempat tertunda berulang kali dengan alasan kesiapan perangkat sidang.

Baca juga: Polda Jateng Sebut Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Anaknya Tanpa Direncanakan

"Untuk sidang kode etik Brigadir AK besok kamis pukul 10 pagi," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun, Rabu (9/4/2025).

Artanto menyebut, sidang Brigadir AK perlu melakukan berbagai proses persiapan. "Di antaranya proses administrasi," ungkapnya.

Sementara, Pengacara keluarga korban , M  Amal Lutfiansyah mengatakan, keluarga korban sempat ditipu oleh Polda Jateng terkait pelaksanaan sidang etik.

"Kami diberitahu sidang etik akan dilakukan kemarin (8 April), setiba di Polda ternyata tidak ada sidang tersebut," paparnya.

Namun, keluarga korban terutama ibu dan nenek korban telah diberi kepastian bahwa sidang etik akan dilakukan besok, Kamis 10 April.

"Kami sudah mendapatkan kepastian itu. Tentu kami akan datang terutama ibu korban untuk memberikan kesaksian," ujarnya.

Kronologi Kasus

- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

- DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

- Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

- Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

- Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

- Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

- Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

- Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.

- Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

- DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.

- Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

Baca juga: Terungkap Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayinya Belum Ditetapkan Tersangka

- Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

- Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. 

- Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025.  (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved