Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Terungkap Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Pembunuh Bayinya Belum Ditetapkan Tersangka

Pengacara korban DJP, M  Amal Lutfiansyah mengaku sempat mendapatkan kabar sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
istimewa
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara korban DJP, M  Amal Lutfiansyah mengaku sempat mendapatkan kabar sidang Kode Etik Polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan sudah berlangsung di Polda Jateng pada Selasa (18/3/2025).

Tak hanya sidang kode etik, pihaknya juga mendengar informasi polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan. 

"Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber di Polda Jateng bahwa hari ini ada sidang kode etik atau gelar perkara kasus Brigadir AK," ujar Lutfiansyah saat dihubungi.

Mendapatkan informasi itu, pihaknya sempat mengkonfirmasi kepada DJP sebagai pelapor terkait adanya sidang tersebut. 

Namun, DJP juga tidak mendapat undangan resmi sama sekali dari Polda Jateng. 

"Kalau memang ada sidang yang Polda Jateng selenggarakan sendiri tanpa melibatkan dari klien kami ya monggo saja (silahkan)," terangnya.

Kendati begitu, pihaknya masih percaya  Polda Jateng bakal  transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.

Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian khalayak luas bahkan sampai ke Mabes Polri.

"Lepas sidang itu sudah dilakukan atau belum, kami ingin ada penetapan tersangka dan sidang etik bagi terlapor segera dilakukan agar  ada kepastian hukum bagi keluarga korban," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan sidang kode etik polri terhadap Brigadir Ade Kurniawan rencananya hendak dilakukan Selasa (18/3/2025).

Namun, sidang batal digelar dengan alasan penyidik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) masih melengkapi administrasi sidang kode etiknya. 

"Terkait berkas apa yang kurang, penyidik propam yang tahu soal administrasi tersebut," paparnya.

Artanto melanjutkan, Brigadir Ade Kurniawan sejauh ini masih berstatus terperiksa atau belum ditetapkan tersangka dalam kasus pidananya.

Gelar perkara kasus ini juga belum dilakukan karena penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mencari alat bukti lain untuk menyakinkan penyidik.

"Rencana minggu depan baik sidang etik maupun gelar perkara kasus pidana Brigadir AK," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved