Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Detik-detik Ayah di Banjarnegara Tikam Anak Kandung Hingga Sekarat, Berawal dari Ajakan Wisata

Tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: muh radlis
Polres Banjarnegara 
Konferensi Pers - Kasar Reskrim Polres Banjarnegara, Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM bersama dengan pihak dari Polres Banjarnegara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjarnegara terkait kasus seorang ayah yang menusuk anaknya di Purwanegara pada Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA — Penusukan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat terjadi di Dusun Tinembang, Desa Kutawaluh, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara pada Sabtu (5/4/2025) sore. 


Tersangka yakni AY (37) asal Dusun Tinembang, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara yang merupakan ayah kandung dari korban yang bernama ODL (14) seorang pelajar kelas VIII SMP di salah satu sekolah di Banjarnegara. 


Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, SH, MM menyatakan bahwa tindak pidana tersebut terjadi karena tersangka merasa kesal dan marah terhadap istrinya yang berinisial SL (40) hingga kemudian ia lampiaskan kepada anaknya. 


"Dimana sebelum bertengkar tersangka saat itu ingin mengajak main istri dan anaknya ODL (14) ke tempat wisata Bendungan Mrican yang terletak di Kecamatan Bawang, namun saat itu istrinya tidak memperbolehkan jika mengajak anaknya," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Tribunbanyumas.com pada konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (8/4/2025). 


Ia melanjutkan, istri tersangka mengatakan "Ngapain kamu bawa anak segala, biar kamu bisa nempel-nempel anak kamu apa." Lalu tersangka pun menjawab "ya engga begitu, kalau mau ya anak kita biar duduk paling belakang ngga papa." 


Karena merasa sakit hati atas ucapan sang istri, tersangka kemudian mengambil pisau di dapur, lalu melihat anaknya yang saat itu berada di ruang tamu sedang duduk sambil bermain handphone kemudian ditarik ke kamar. Korban sempat menolak namun tersangka tetap menarik. 


"Dikamar tersangka memiting leher korban lalu menusuk leher korban dari arah belakang dengan menggunakan pisau dan saat itu korban langsung menjerit kesakitan, selanjutnya saudara korban yang mendengar pun langsung mendobrak pintu dan menolong korban," jelasnya. 


Adapun korban mengalami beberapa luka, yakni di leher, tangan dan perut. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara. 


Untuk motif utama korban, saat ini masih didalami dan pihaknya pun mengatakan jika terdapat pengembangan maka akan segera disampaikan. 


Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan pada saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga. 


"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved