Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas
"Pecat dan Hukum Sebratnya" KPAI Soal Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayinya
Brigadir Ade Kurniawan (AK) diduga menjadi pelaku filisida atau seorang ayah yang membunuh anak kandungnya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (AK) diduga menjadi pelaku filisida atau seorang ayah yang membunuh anak kandungnya.
Ade telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dengan jeratan pasal pembunuhan dan perlindungan anak.
Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng ini juga akan diseret dalam sidang kode etik profesi polri (KEPP) pada Kamis (10/4/2025).
Menanggapi kasus itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta Polda Jateng agar memecat Brigadir AK.
Alasan tuntutan itu karena Brigadir AK sebagai aparat telah melakukan kebiadaban yakni diduga membunuh anak kandungnya sendiri.
"Brigadir AK harus dipecat dari kepolisian dan hukum pidananya juga harus seberat-beratnya," papar Maryati melalui sambungan telepon kepada Tribun, Rabu (9/4/2025).
Tak hanya memberikan sanksi, Maryati menuntut Polda Jateng agar terbuka dalam proses kasus ini.
Terutama soal hasil ekshumasi terhadap jasad bayi atau korban yang harus diungkap kepada publik.
Hal itu, kata dia, penting untuk diketahui oleh publik supaya terungkap penyebab korban sampai meninggal dunia.
Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap proses hukum atas kasus tersebut karena korban adalah anak-anak.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak baik ringan, sedang hingga berat bakal diancam oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kami tentu akan melakukan pengawasan dengan saksama terkait proses hukumannya karena korban adalah anak yang mana hukuman bagi pelaku anak adalah sangatlah berat," jelasnya.
Dia mengajak pula beberapa lembaga lainnya di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini.
Kompolnas harus mengawasi proses ini dari semua tingkatan.
Sementara untuk LPSK bisa turun untuk mendampingi ibu dari korban.
"Ibu korban jangan sampai luput dari aspek perlindungan karena dia juga dirugikan," terangnya.
Kronologi Kasus
- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
- DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.
- Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
- Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
- Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
- Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
- Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
- Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan. Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
- Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
- DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
- Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
- Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
- Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025.
- Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka , 25 Maret 2025. (Iwn)
Saat Bayinya Menangis, Briptu Ade Kurniawan Ternyata Pernah Ancam Cekik dan Gantung di Loteng |
![]() |
---|
Terungkap Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Ternyata Sudah Niat Bunuh Anaknya Sejak Dalam Kandungan |
![]() |
---|
Niat Jahat Briptu Ade Kurniawan Kepada Anaknya Sudah Ada Sejak Dalam Kandungan |
![]() |
---|
Cerita Cinta Briptu Ade Kurniawan: Berawal dari Pesta, Berakhir di Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Ini Alasan Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Tega Bunuh Bayinya, Jaksa Ungkap Tindakan Brutal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.