Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Tangis Histeris Dinna Ibu Bayi Korban Pembunuhan Brigadir Ade Kurniawan: Hei Pembunuh, Setan Kamu

Dinna atau DJP(24) ibu dari bayi berinisial AN yang dibunuh Brigadir Ade Kurniawan (AK) menangis histeris di ruangan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK - Dinna atau DJP (kiri) ibu korban dari bayi yang dibunuh oleh Brigadir Ade Kurniawan menangis histeris bersama ibunya atau nenek korban di ruang tunggu sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinna atau DJP (24) ibu dari bayi berinisial AN yang dibunuh Brigadir Ade Kurniawan (AK) menangis histeris di ruangan sidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

Dinna menangis histeris bersama ibunya ketika melihat pelaku pembunuhan anaknya memasuki ruangan sidang.

Ruangan itu terbagi menjadi dua. Ruangan utama merupakan ruangan persidangan. Ruangan satunya adalah ruang tunggu.

Di ruang tunggu itulah, Dinna bertemu dengan Ade.

Dinna sempat melontarkan beberapa kalimat yang ditunjukkan kepada Brigadir Ade Kurniawan.

"Hey pembunuh, setan," teriak Dinna di ruangan sidang.

Melihat Dinna dan ibunya menangis histeris, petugas Propam berusaha menenangkan. 

Namun, kedua perempuan ini terus meluapkan kekecewaannya kepada Brigadir Ade Kurniawan.

"Kami tidak punya hati nurani," sambung Dinna.

Sementara nenek korban juga ikut meluapkan kemarahannya. "Dasar kamu biadab memalukan institusi Polri," terang nenek korban yang belum diketahui identitasnya.

"Allah hu Akbar," ujarnya semakin lirih menenangkan diri sembari terus menangis.

Brigadir Ade Kurniawan mendapatkan hujaman kata-kata dari mantan kekasih dan ibunya itu tampak tenang. 

Dia bahkan tidak memandang dua orang tersebut yang berjarak sekira 5 meter  di sisi kanannya.

Brigadir Ade Kurniawan dengan wajah dinginnya tak menghiraukan kata-kata itu.

Dia acuh saja lalu memasuki ruangan sidang.

Selepas Brigadir Ade Kurniawan memasuki ruangan sidang, majelis hakim Komisi Kode Etik Polri lantas memulai jalannya sidang.


Keluarga Ingin Ade Dipecat

Polda Jawa Tengah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri dengan terdakwa Brigadir Ade Kurniawan (AK).

Sidang dilakukan di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025) pukul 10.30 WIB.

Brigadir Ak diseret ke sidang etik karena menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya bayi berusia 2 bulan berinisial AN.

Brigadir AK memasuki ruangan sidang dengan memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

Ade memasuki ruangan dikawal ketat oleh dua personel provos.

Sidang etik tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban yakni ibu korban DJP dan nenek korban didampingi kuasa hukumnya.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, sidang etik ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban.

"Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat," paparnya.

Terkait pelanggaran berat itu, dia menyebut telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada. "Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang baru bisa dilakukan hari ini karena dua hari sebelumnya telah melakukan persiapan. "Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan," katanya.

Dia mengungkapkan, terkait hasil sidang akan disampaikan selepas dilakukan persidangan. "Nanti kami sampaikan selepas sidang selesai," paparnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved